JAKARTA, TODAY—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terÂhadap panitera dan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil.
KPK meringkus dua orang dalam operasi tangkap tanÂgan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MerÂeka adalah pengacara yang melakukan suap dan Panitera PN Jakarta Utara. “(OTT terkait) kasusnya Saipul. Masih didalami,†ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu (16/6/2016).
Untuk diketahui, Saipul baru saja divonis tiga tahun penjara oleh PN JaÂkut, Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Panitera dan pengacara Saipul Jamil ini diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diÂhimpun, KPK mengamankan uang seÂbanyak ratusan juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk mempengaÂruhi putusan persidangan. Informasi yang diperoleh, dua orang yang diÂtangkap berinisial RD dan SU. Ketua KPK Agus Rahardjo yang dikonfirmasi di sela-sela rapat kerja di DPR memÂbenarkan perihal penangkapan ini. “Ya (KPK tangkap panitera PN Jakut),†kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Agus mengatakan, uang suap yang diamankan sebesar Rp 350 juta. Dari informasi yang dihimpun, uang Rp 350 juta merupakan pembeÂrian kepada panitera tersebut untuk pengurusan suatu perkara. Panitera adalah pejabat pengadilan yang berÂtanggung jawab pada administrasi perkara.