Untitled-4JAKARTA, TODAY—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ter­hadap panitera dan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil.

KPK meringkus dua orang dalam operasi tangkap tan­gan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mer­eka adalah pengacara yang melakukan suap dan Panitera PN Jakarta Utara. “(OTT terkait) kasusnya Saipul. Masih didalami,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu (16/6/2016).

Untuk diketahui, Saipul baru saja divonis tiga tahun penjara oleh PN Ja­kut, Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka

Panitera dan pengacara Saipul Jamil ini diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan informasi yang di­himpun, KPK mengamankan uang se­banyak ratusan juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk mempenga­ruhi putusan persidangan. Informasi yang diperoleh, dua orang yang di­tangkap berinisial RD dan SU. Ketua KPK Agus Rahardjo yang dikonfirmasi di sela-sela rapat kerja di DPR mem­benarkan perihal penangkapan ini. “Ya (KPK tangkap panitera PN Jakut),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.

BACA JUGA :  Dijamin Nikmat, Ini 5 Rekomendasi Makanan Buka Puasa di Bogor

Agus mengatakan, uang suap yang diamankan sebesar Rp 350 juta. Dari informasi yang dihimpun, uang Rp 350 juta merupakan pembe­rian kepada panitera tersebut untuk pengurusan suatu perkara. Panitera adalah pejabat pengadilan yang ber­tanggung jawab pada administrasi perkara.

============================================================
============================================================
============================================================