JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Diah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Diah tak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Ia mengaku hanya menyampaikan sejumlah informasi pada penyidik terkait kasus e-KTP. “Cuma tambah data. Tanya sama penyidik saja (lengkapnya),” ujar Diah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5).

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Saat disinggung lebih lanjut soal uang yang diterima, Diah menolak menjawab. Dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret lalu, Diah mengakui menerima uang US$300 ribu dari Irman pada 2013.  “Saya sempat terima uang dari saudara Irman. Waktu itu diserahkan lewat stafnya tapi saya tidak tahu siapa,” katanya saat bersaksi di persidangan.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Tak lama setelah pemberian dari Irman, Diah kembali menerima uang sebesar US$200 dari Andi. Menurut Diah, uang tersebut berasal dari hasil usaha Andi. Diah mengatakan, Andi saat itu termasuk salah satu penggarap proyek yang dijalankan Irman.

============================================================
============================================================
============================================================