BANDUNG, TODAY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jl RE. Martadinata, Rabu(13/4/2016) sore hingga malam hari. SeÂjumlah barang bukti dibawa tim penyidik KPK.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasipenÂkum) Kejati Jabar Raymond Ali menerangkan KPK mulai melakukan penggeledahan sekiÂtar pukul 16.00 WIB, Rabu (13/4/2016). “Ada sekitar 16 orang yang datang,†ujar Raymond, pada wartawan, kemarin sore.
Dua ruangan di Kejati Jabar yang berada di Gedung Pidsus lantai 4 disambangi tim KPK. Yaitu ruang Kasi Penuntutan dan ruang jaksa bagian penuntutan yang merupakan ruang kerja Jaksa Devyanti.
Usai penggeledahan, ruangan yang seÂbelumnya disegel kini telah dibuka dan bisa dipakai kembali. “Segel sudah dicabut. RuÂangan sudah bisa dipakai lagi,†tuturnya.
Dalam penggeledahan tersebut, RayÂmond mengaku ikut mendampingi untuk mensortir barang bukti supaya barang yang tak terkait kasus, tidak ikut terbawa. “Yang dibawa KPK antara lain dokumen tulis 23 buah, surat dan satu keping CD,†sebut RayÂmond.
Penggeledahan dilakukan selama hamÂpir 4 jam. Sekitar pukul 20.00 WIB empat mobil jenis Kijang Innova yang dibawa tim penyidik KPK itu langsung meninggalkan Kantor Kejati Jabar tanpa ada keterangan yang diberikan.
Hingga sejauh ini, dua jaksa di Kejati Jabar Fahri Nurmallo (FN) dan Devyanti Rochaeni (DVR) resmi ditahan KPK karena menerima suap dari Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi terkait kasus BPJS Kabupaten Subang. Apakah sanksi yang diÂdapat kedua jaksa itu?
Tim klarifikasi Jamwas telah memeriksa Fahri di Kejagung pada Senin (13/4) malam. Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Selain itu, tim jaksa pengawasan juga akan memerÂiksa beberapa jaksa terkait dengan kasus ini, termasuk Devyanti yang telah ditahan KPK.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyopramono menyebut masih akan melakukan pemeriksaan kepada beÂberapa pihak terkait sehingga belum ada kesimpulan akan sanksi yang akan diberiÂkan. “Tunggu nanti kesimpulan akhir, beÂlum berakhir ini. Pesta masih berjalan,†ujar Widyopramono, di Kejagung, Jl Sultan HasaÂnuddin, Jakarta Selatan, Rabu, (13/4/2016).
Sanksi etik kepada jaksa yang melakuÂkan pelanggaran bisa berupa sanksi ringan, sedang, dan berat, tetapi Widyo belum mau menyebutkan apa sanksi yang akan didapat jaksa-jaksa nakal tersebut. Bila diberikan sankÂsi berat, hal itu bisa berupa pencopotan, tapi Widyo menyebut hal ini masih di dalami. “Ya tunggu lah orang diadili (diperiksa) saja belum, masa dicopot. Bagimana sih,†kata Widyo.
Fahri Nurmallo (FN), ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahÂgunaan BPJS Kabupaten Subang yang telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah, ditahan KPK. Fahri dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, 3 tersangka lain yaitu Bupati Subang Ojang Sohandi, jaksa di Kejati Jabar, Devyanti Rochaeni dan Lenih MarliÂani, telah ditahan. Ojang ditahan di Rutan Polres Jaktim, Devyanti ditahan di Rutan KPK, dan Lenih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim. Satu tersangka lainnya yaitu Jajang Abdul Kholik merupakan terdakwa dan ditahan oleh pihak Kejati Jabar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapÂkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih MarliÂani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
(Yuska Apitya Aji)