Hakim Menangkan Bekas Ketua BPK

 JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) kembali menelan kekalahan di prap­eradilan. Kali ini lembaga antikorupsi itu kalah dari eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang meng­gugat status tersangkanya.

“Menyatakan penyidikan termohon berkai­tan dengan peristiwa pidana, tidak sah,” ujar Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015). “Meminta termohon menghentikan penyidikan,” sambung Haswandi.

Dalam pertimbangannya, Haswandi men­gatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014. Haswandi menyatakan, hal itu ti­dak sesuai dengan prosedur yang ada. “Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK,” kata Haswandi.

Haswandi juga menilai penyelidik dan penyi­dik KPK, secara administrasi tidak memiliki sta­tus sebagai penyelidik dan penyidik. Dua pekan lalu, KPK juga kalah dari Ilham Arief Sirajuddin. Eks Walkot Makassar itu sukses menggugat sta­tus tersangkanya terkait kasus korupsi PDAM.

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo sempat me­nyelipkan curahan hatinya saat membacakan beberapa poin penting dalam berkas kesimpu­lannya. Hadi merasa penetapan tersangka oleh KPK pada dirinya laiknya badai di hari ulang ta­hunnya. “Izinkan kami mengenang peristiwa 21 April 2014 sebagai peristiwa hari terakhir saya sebagai Ketua BPK. Pemohon sangat gembira karena dapat terbebas dari tugas kenegaraan dengan selamat menjaga BPK tetap profesional, independen dan integritas,” kata Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Hadi sempat merasakan bahagia lantaran telah memimpin BPK tanpa cacat selama 4 tahun 6 bu­lan. Berbagai ucapan selamat dari pegawai BPK, kolega bahkan jurnalis pun diterima Hadi. “Ma­sih terngiang perayaan ulang tahun yang secara khusus dinyanyikan teman-teman jurnalis sebagai kado ulang tahun pemohon ke 64 tahun. Namun semua kegembiraan itu musnah saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir pemohon menjadi Ketua BPK,” ucap Hadi.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

“Penetapan status tersangka tersebut harus pemohon Akui sebagai badai gurun. Seketika hi­lang kesempatan pemohon bebas, hilang kesem­patan pemohon sebagai warga negara bahkan hilang pula saudara,” sambung Hadi.

Hadi pun meminta hakim tunggal Haswandi untuk mencopot status tersangka yang melekat pada dirinya. Apalagi, menurut Hadi, penetapan tersangka pada dirinya telah dinyatakan pada setahun yang lalu. “Namun keadaan akan ber­beda apabila fakta yang dimiki termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka benar secara hukum, nyata dan terang benderang, su­dah sepantasnya pemohon menerima badai gu­run tersebut,” ujar Hadi.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan we­wenang terkait keberatan pajak yang diajukan Bank BCA 1999 silam. Penetapan Hadi jadi ter­sangka oleh KPK terkait tugasnya sebagai Dirjen Pajak.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================