Untitled-1KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat untuk tak menggunakan mobil dinas saat mudik saat lebaran. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, mobil dinas adalah aset negara yang penggunaanya untuk kepentingan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi.

YUSKA APITYA
[email protected]

Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Johan di Gedung KPK, Ja­karta, Jumat (26/6).

Menurutnya, imbauan tersebut untuk menghindarkan para pejabat dari setiap bentuk penyelewenan­gan dan penyalahgunaan jabatan. Kendati demikian, Johan menyer­ahkan kebijakan tersebut kepada setiap pimpinan di tiap lembaga. “Itu putusan di masing-masing ke­menterian,” katanya.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung

Lebih jauh, Johan juga mengim­bau tiap pejabat untuk tak men­erima gratifikasi atau hadiah pada momen Lebaran nanti. “Ada surat edaran untuk tidak menerima grati­fikasi,” katanya.

Merujuk Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pelaku dan penerima gratifikasi dapat diancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Sementara itu, dalam Pasal 12 undang-undang yang sama, pem­beri dan penerima hadiah dapat dijerat dengan pidana penjara mini­mal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

Sebelumnya Menteri Pember­dayaan Aparatur Negera dan Refor­masi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginzinkan pegawai negeri sipil mudik menggunakan mobil dinas. Ia beralasan, mudik menggunakan mobil dinas ini bisa memberikan kesejahteraan kepada PNS, teruta­ma yang golongan rendah.

Yuddy menyatakan ada beberpa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni sudah memi­liki keluarga, golongan eselon tiga ke bawah, dan tidak punya mobil pribadi.

Selain itu, PNS tersebut harus mengantongi izin dari atasanya serta menggunakan uangnya sendiri untuk mengisi bahan bakar mobil dinas yang dipakai.

(/net)

============================================================
============================================================
============================================================