KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat untuk tak menggunakan mobil dinas saat mudik saat lebaran. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, mobil dinas adalah aset negara yang penggunaanya untuk kepentingan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi.
YUSKA APITYA
[email protected]
Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi,†kata Johan di Gedung KPK, JaÂkarta, Jumat (26/6).
Menurutnya, imbauan tersebut untuk menghindarkan para pejabat dari setiap bentuk penyelewenanÂgan dan penyalahgunaan jabatan. Kendati demikian, Johan menyerÂahkan kebijakan tersebut kepada setiap pimpinan di tiap lembaga. “Itu putusan di masing-masing keÂmenterian,†katanya.
Lebih jauh, Johan juga mengimÂbau tiap pejabat untuk tak menÂerima gratifikasi atau hadiah pada momen Lebaran nanti. “Ada surat edaran untuk tidak menerima gratiÂfikasi,†katanya.
Merujuk Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pelaku dan penerima gratifikasi dapat diancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Sementara itu, dalam Pasal 12 undang-undang yang sama, pemÂberi dan penerima hadiah dapat dijerat dengan pidana penjara miniÂmal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya Menteri PemberÂdayaan Aparatur Negera dan ReforÂmasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginzinkan pegawai negeri sipil mudik menggunakan mobil dinas. Ia beralasan, mudik menggunakan mobil dinas ini bisa memberikan kesejahteraan kepada PNS, terutaÂma yang golongan rendah.
Yuddy menyatakan ada beberpa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni sudah memiÂliki keluarga, golongan eselon tiga ke bawah, dan tidak punya mobil pribadi.
Selain itu, PNS tersebut harus mengantongi izin dari atasanya serta menggunakan uangnya sendiri untuk mengisi bahan bakar mobil dinas yang dipakai.
(/net)