JAKARTA TODAY- Status cegah ke luar negeri Sugianto Kusuma alias Aguan tak lagi diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain karena tak ada perubahan statusnya sebagai saksi, pengakuannya di persidangan Ariesman Widjaja dan Mohamad Sanusi menjadi pertimbangan lain KPK mencabut status cekal Aguan.

“Tim satgas sudah menyimpulkan di beberapa kali pemeriksaan serta sidang Ariesman dan Sanusi. Jadi temuan itu disimpulkan bahwa belum ada perubahan status untuk Aguan,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (3/10/2016).

BACA JUGA :  Ngaku Guru Agama, Pria Makassar Nyamar Pakai Cadar Berbaur dengan Akhwat di Masjid

Bos Agung Sedayu Grup ini memang telah beberapa kali menjadi saksi dalam sidang suap reklamasi yang menjerat mantan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Selama persidangan, Aguan memang menyatakan keberatannya dengan kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang reklamasi, namun tetap melakukan prosedur sesuai persyaratan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Minibus di Jalan Pantura Demak, Pengemudi Tewas

Walau begitu, Yuyuk menambahkan, apabila dibutuhkan maka nantinya Aguan dapat kembali dipanggil menjadi saksi. “Apabila ada keterangan yang dibutuhkan, seperti meminta kesaksian, yang bersangkutan masih bisa dipanggil untuk menjadi saksi,” kata Yuyuk.(Yuska Apitya/dtk)

============================================================
============================================================
============================================================