JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap akan menolak memberikan bukti kasus dugaan korupsi e-KTP apabila diminta DPR terkait hak angket atas penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP  terhadap anggota Komisi II Miryam S. Haryani.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Syarif menjelaskan pemberian bukti kasus e-KTP ke DPR dapat mengganggu proses hukum yang tengah berjalan. “Jika bukti-bukti dibuka hal itu beresiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP. Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK,” kata La Ode, Jum’at (28/4).

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Pengusulan hak angket yang sedang berjalan, kata La Ode, tidak akan menghambat kinerja KPK. Lembaga anti rasuah itu akan tetap fokus menangani kasis dugaan korupsi e-KTP dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hak angket ini berawal dari keberatan anggota Komisi III yang disebut Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP pada 30 Maret lalu. Kemudian dalam rapat bersama KPK, Komisi III meminta KPK membuka rekaman yang menyebutkan enam nama anggota DPR yang diduga mengancam Miryam. Pada rapat paripurna hari ini, Fraksi Gerindra dan Demokrat yang menolak hak angket.

============================================================
============================================================
============================================================