JAKARTA TODAY- Jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan 9 orang saksi pada sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto Kamis, besok. Dari 9 orang tersebut, ada 4 orang yang berasal dari anggota DPR atau mantan anggota DPR.

“Besok (Kamis 6/4) sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kami akan menghadirkan 9 orang saksi. Dari 9 orang tersebut ada 4 anggota DPR maupun mantan anggota DPR, 4 pihak swasta dan 1 PNS Kemdagri,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah d gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

BACA JUGA :  Mudik Lebaran Naik Bus? Ini Dia 5 Cara Agar Tidak Mabuk Perjalanan

Saat ditanyai nama mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua DPR Setya Novanto, mantan ketua DPR Ade Komaruddin, serta mantan anggota komisi II DPR Markus Nari sebagai saksi besok, Febri tidak membantah atau membenarkan hal tersebut. “Seperti biasa besok akan kami sampaikan nama-namanya,” ujarnya.

Selain keempat nama itu, Jaksa KPK juga akan menghadirkan Dudy Susanto, Anang Sugiana, Suciwati, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmmy Iskandar Tedjasusila. Nama Ade, Anas, dan Markus disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP menerima semjumlah uang dari korupsi e-KTP. Untuk Novanto sendiri dalam dakwaan disebut melakukan tindakan melawan hukum secara bersama dengan Irman dan Sugiharto hingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2,3 triliun.(Yuska Apitya)
============================================================
============================================================
============================================================