setya-novanto

JAKARTA, TODAY-Lagi-lagi Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto harus berurusan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Setnov, panggilan akrab Ketua DPR RI itu, dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keterangan Setnov dibutuhkan untuk mengonfirmasi pertemuan yang terjadi terkait proses pengadaan e-KTP.

“Kami masih membutuhkan keterangan dari saksi Setya Novanto, Ketua DPR RI. Dari informasi yang kami terima keterangan yang dibutuhkan terkait porsi atau hal-hal yang dilakukan ketika pembahasan anggaran dan pertemuan yang terjadi ketika proses proyek e-KTP ini dibahas di tingkat awal sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

Febri enggan menjelaskan lebih lanjut tentang pertemuan-pertemuan yang dimaksud. Menurutnya hal itu masih dalam tahap penyidikan yang lebih intensif oleh penyidik.

“Ada informasi-informasi yang diterima oleh penyidik dari saksi-saksi yang lain dan dari perkara yang terus didalami ini. Informasi tersebut termasuk pertemuan yang disampaikan tadi, itu masih perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saksi. Hal ini penting mengingat penanganan perkara e-KTP terus berlanjut dan kita terus melakukan pemeriksaan saksi secara intensif,” ujar Febri.

Nama Novanto muncul dari ‘nyanyian’ Nazaruddin. Dia disebut sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek e-KTP ke sejumlah pihak. Nazaruddin menyebut Novanto menerima ‘dana bancakan’ Rp 300 miliar dari proyek e-KTP itu.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Namun, Novanto yang pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 13 Desember 2016 membantah menerima aliran uang terkait dengan kasus itu. “Itu tidak benar. Ya, itu nggak bener,” kata Novanto saat itu.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan 2 tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================