JAKARTA TODAY- Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar. Keputusan serupa diterapkan kepada tiga tersangka lain pada kasus dugaan suap perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yakni Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin.

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap "judicial review" uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/17.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin terkait dugaan suap “judicial review” uu tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/17.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka itu akan ditahan hingga 40 hari ke depan. “Kami masih butuh keterangan dari para tersangka,” kata Febri di Jakarta, Selasa (14/2).

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Patrialis, Basuki, Fenny, dan Kamaludin datang ke kantor KPK terkait perpanjangan penahanan tersebut. Usai menyelesaikan administrasi, Patrialis meminta publik menghargai proses hukum yang masih berjalan.

“Tolonglah, bangun opini yang positif. Jangan pakai praduga bersalah. Pakai praduga tak bersalah. Jangan suka fitnah dan bergunjing menghancurkan orang lain,” ucap Patrialis.

============================================================
============================================================
============================================================