parcel-imlek-01JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang berisi pelar­angan penerimaan gratifi­kasi dalam bentuk apa pun terkait dengan perayaan hari raya Idul Fitri. Pelarangan ini khusus untuk pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara.

“Pegawai negeri adalah PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantorn­ya, kemarin.

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

Menurut Giri, tunjangan hari raya (THR) merupakan bentuk penyalahgunaan we­wenang yang menjurus ke arah tindak pidana korupsi. “Ini dapat menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar Giri.

Lembaga antirasuah ini juga melarang pegawai negeri beserta keluarganya menerima bingkisan atau parsel yang berpotensi men­jadi gratifikasi. Pemberian fasilitas lain yang masih ber­hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan ke­wajiban juga dilarang.

============================================================
============================================================
============================================================