JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang berisi pelarÂangan penerimaan gratifiÂkasi dalam bentuk apa pun terkait dengan perayaan hari raya Idul Fitri. Pelarangan ini khusus untuk pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara.
“Pegawai negeri adalah PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD,†kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantornÂya, kemarin.
Menurut Giri, tunjangan hari raya (THR) merupakan bentuk penyalahgunaan weÂwenang yang menjurus ke arah tindak pidana korupsi. “Ini dapat menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat,†ujar Giri.
Lembaga antirasuah ini juga melarang pegawai negeri beserta keluarganya menerima bingkisan atau parsel yang berpotensi menÂjadi gratifikasi. Pemberian fasilitas lain yang masih berÂhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan keÂwajiban juga dilarang.