BOGOR TODAY- Kasus korupsi pengadaan lahan Jambu Dua Kota Bogor, yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, hingga saat ini tak kunjung menunjukan titik terang. Meski Korp Adhyaksa telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Benarkah kasus ini bakal dipetieskan?

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Muhammad Sufi mengatakan bahwa Kejati seharusnya sudah mengantungi nama tersangka berikutnya. Sebab, kejaksaan telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios dan Puluhan Ruko di Pasar Padeldela Halmahera Timur

“Seharusnya sudah ada tersangka. Kan statusnya sudah penyidikan. Jika tidak ada kejelasan sikap mengenai perkara ini kami akan laporkan terus kepada instansi yang lebih tinggi seperti Jampidsus atau KPK,” kata Sufi.

Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar menyoroti atau mengambil alih perkara yang tengah ditangani Kejati Jabar ini.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

“Kami sudah mengirimkan surat kepada KPK agar menindaklanjuti, menyoroti atapun mengambil alih perkara yang sudah menetapkan dua pejabat Pemkot Bogor ini. Kita akan terus mendesak terus agar perkara korupsi yang rugikan masyarakat ini dapat tuntas,” tandasnya.

============================================================
============================================================
============================================================