BOGOR TODAY- Kasus korupsi pengadaan lahan Jambu Dua Kota Bogor, yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, hingga saat ini tak kunjung menunjukan titik terang. Meski Korp Adhyaksa telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Benarkah kasus ini bakal dipetieskan?

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Muhammad Sufi mengatakan bahwa Kejati seharusnya sudah mengantungi nama tersangka berikutnya. Sebab, kejaksaan telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

“Seharusnya sudah ada tersangka. Kan statusnya sudah penyidikan. Jika tidak ada kejelasan sikap mengenai perkara ini kami akan laporkan terus kepada instansi yang lebih tinggi seperti Jampidsus atau KPK,” kata Sufi.

Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar menyoroti atau mengambil alih perkara yang tengah ditangani Kejati Jabar ini.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

“Kami sudah mengirimkan surat kepada KPK agar menindaklanjuti, menyoroti atapun mengambil alih perkara yang sudah menetapkan dua pejabat Pemkot Bogor ini. Kita akan terus mendesak terus agar perkara korupsi yang rugikan masyarakat ini dapat tuntas,” tandasnya.

============================================================
============================================================
============================================================