JAKARTA TODAY- KPK berencana mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto, ketua DPR RI.

“Masih dibahas atau diskus‎ikan (sprindik baru untuk Setya Novanto),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (2/10).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan Hakim Cepi Iskandar dalan memutus perkara praperadilan Novanto kemarin.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

“Alternatif-alternatif yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang sudah mengatur secara tegas praperadilan tersebut tentu menjadi pertimbangan KPK,” tukasnya.

Sekedar informasi, praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketua DPR itu tidak sah.

BACA JUGA :  Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Bogor Sudah Lengkap

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Cepi Iskandar mengatakan, penetapan tersangka Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun standar operasional prosedur (SOP) KPK.

============================================================
============================================================
============================================================