JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil jajaran komisaris di PT PAL Indonesia. Para komisaris perusahaan plat merah itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan dua kapal perang produksi PT PAL ke Pemerintah Filipina.

Kelima anggota Dewan Komisaris PT PAL yang diminta keterangannya yakni, Yoska Octaviano, Rachmat Lubis, Eko Setiawan, Anne Kusmayati dan Sunardjo. Namun, Komisaris Utama PT PAL, Laksamana Ade Supandi tak masuk dalam pemeriksaan hari ini. Ade diketahui merupakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik KPK sampai saat ini masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak, baik dari jajaran komisaris dan direksi PT PAL dalam kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang ini.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Menurut Febri, pemeriksaan Laksamana Ade Supandi, yang hari ini tak masuk dalam jadwal pemanggilan anggota komisaris lainnya, juga akan dimintai keterangannya. Hal tersebut tentu melihat agenda perencanaan penyidikan yang telah disusun penyidik KPK. “Saksi-saksi lain (termasuk Laksamana Ade Supandi) yang diperlukan tentu dapat juga dipanggil,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

Jajaran komisaris PT PAL hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Manager Treasury PT PAL, Arief Cahyana. Menurut Febri, keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk membuka tabir kasus yang baru menjerat empat orang ini. “Penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, baik dari jajaran direksi ataupun komisaris dan pegawai PT PAL,” jelasnya.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Febri menambahkan, untuk pemeriksaan saksi yang berlatar belakang militer -melihat jabatan Laksamana Ade Supandi sebagai KSAL dan militer aktif-, pihaknya tentu bakal lebih dulu berkoordinasi dengan Puspom TNI.

============================================================
============================================================
============================================================