Untitled-9SEKRETARIAT DPRD Kabupaten Bogor baru saja melayangkan surat undangan lanjutan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk datang ke Cibinong 19 April 2016 dan memberi bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada 50 anggota dewan.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Sekretariat DRPD Ka­bupaten Bogor, Nu­radi menjelaskan, setelah undangan ter­tanggal 15 Maret 2016 tak bisa dipenuhi KPK lantaran jadwal yang telah padat, hing­ga kunjungan diundur hingga bulan depan, maka pihaknya harus kembali mengirim surat undangan.

“Kemarin (Senin, red) saya sudah kirim surat lagi. Meski yang pertama sudah dikirim, tapi begitu jadwal diundur, harus ada surat undangan lagi. Intinya, KPK pasti datang dalam waktu dekat,” kata Nu­radi kepada Bogor Today, Se­lasa (15/3/2016).

Disaat bersamaan, Komi­sioner KPK, Laode M Syarif pun mengeluhkan masih ban­yaknya anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN. Padahal, KPK telah berkali-kali mengingatkan wakil rakyat un­tuk melaporkannya.

Namun, KPK tak bisa mem­beri sanksi apapun kepada 37,25 persen wakil rakyat di Senayan tak disiplin itu.

“Undang-undang tidak memberi kekuasaan kepada KPK untuk menghukum. Kita cuma bisa imbau aja. Capek juga kan,” kata Laode M Sya­rif di Hotel Le Meridien, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Para anggota DPR yang tidak menyampaikan LHKPN dinilai mengkhianati keper­cayaan pemilihnya. Oleh ka­rena itu sudah seharusnya anggota dewan yang tidak me­laporkan LHKPN tak lagi dipil­ih. Namun sayangnya biasanya masih ada saja masyarakat yang tetap memilih mereka.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

“Seharusnya ini bisa jadi catatan untuk para pemilih. Tapi kenyataannya masih ada juga yang kembali terpilih,” katanya.

Padahal, kata Laode, se­lama ini pemberitaan di media cukup masif terkait anggota dewan yang tidak disiplin. KPK melalui website resminya juga sudah melansir siapa anggota DPR yang sudah dan belum melaporkan LHKPN.

DPRD Kabupaten Bogor Nihil

Dari 50 anggota DPRD Ka­bupaten Bogor, belum satupun yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Ne­gara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski surat himbauan untuk menyerahkan laporan itu dit­erima Sekretariat DPRD sejak 2014 lalu.

Ketua DPRD, Ade Ruhandi mengaku telah berkonsultasi dengan Sekretaris DPRD, Nu­radi untuk menjadwalkan kun­jungan lembaga anti rasuah itu ke Cibinong. Ia pun merasa tak mengetahui jika surat imbauan dari KPK sudah masuk sejak 2014 lalu.

“Surat apa? Saya tidak pernah terima. Tapi memang, setiap penyelenggara negara harus menyampaikan LHKPN sejak dilantik atau satu kali dalam satu periode,” kata pria yang akrab disapa Jaro Ade itu.

Politisi Golkar itu menam­bahkan, ia telah meminta Nu­radi menyampaikan undangan pada KPK untuk memberi ara­han dalam mekanisme pem­buatan atau pengisian LHKPN yang notabene sebagai bukti penolakan terhadap tindak pi­dana korupsi.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“Kalau memang sudah ada arahan dari KPK, saya selaku pimpinan siap melakukannya. Kan itu sudah tertuang dalam undang-undang. Saya rasa, anggota yang lain juga punya pemahaman yang sama,” tu­kas Jaro.

Wakil Ketua DPRD, Sap­tariyani mengaku, dirinya tak mengetahui jika jajaran legislatif juga wajib menyetor LHKPN ke lembaga anti rasuah itu. Politisi PDI Perjuangan itu juga tidak mengetahui tata cara pengisian LHKPN.

“Saya belum tahu soal itu (harus menyerahkan LHKPN, red). Pengarahan dari KPK juga belum ada. Jadi saya tidak tahu cara pembuatan atau pengi­siannya. Kalau memang diwa­jibkan, sebagai warga negara yang baik pasti saya serahkan nanti,” kata Sapta kepada Bo­gor Today.

Terpisah, Koordinator Su­pervisi Pencegahan pada KPK, Wawan Darmawan pun men­gaku belum menerima LHKPN dari jajaran legislatif di Bumi Tegar Beriman. Laporan itu penting sebagai bagian komit­men bebas dari tindak pidana korupsi.

“Sampai saat ini, kami be­lum menerima LHKPN dari DPRD Kabupaten Bogor. Me­mang tidak ada tenggat waktu. Tapi, kami berharap mereka segera menyerahkannya seba­gi komitmen bebas dari tinda­kan korupsi,” kata Wawan.

============================================================
============================================================
============================================================