SEKRETARIAT DPRD Kabupaten Bogor baru saja melayangkan surat undangan lanjutan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk datang ke Cibinong 19 April 2016 dan memberi bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada 50 anggota dewan.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Sekretariat DRPD KaÂbupaten Bogor, NuÂradi menjelaskan, setelah undangan terÂtanggal 15 Maret 2016 tak bisa dipenuhi KPK lantaran jadwal yang telah padat, hingÂga kunjungan diundur hingga bulan depan, maka pihaknya harus kembali mengirim surat undangan.
“Kemarin (Senin, red) saya sudah kirim surat lagi. Meski yang pertama sudah dikirim, tapi begitu jadwal diundur, harus ada surat undangan lagi. Intinya, KPK pasti datang dalam waktu dekat,†kata NuÂradi kepada Bogor Today, SeÂlasa (15/3/2016).
Disaat bersamaan, KomiÂsioner KPK, Laode M Syarif pun mengeluhkan masih banÂyaknya anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN. Padahal, KPK telah berkali-kali mengingatkan wakil rakyat unÂtuk melaporkannya.
Namun, KPK tak bisa memÂberi sanksi apapun kepada 37,25 persen wakil rakyat di Senayan tak disiplin itu.
“Undang-undang tidak memberi kekuasaan kepada KPK untuk menghukum. Kita cuma bisa imbau aja. Capek juga kan,†kata Laode M SyaÂrif di Hotel Le Meridien, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Para anggota DPR yang tidak menyampaikan LHKPN dinilai mengkhianati keperÂcayaan pemilihnya. Oleh kaÂrena itu sudah seharusnya anggota dewan yang tidak meÂlaporkan LHKPN tak lagi dipilÂih. Namun sayangnya biasanya masih ada saja masyarakat yang tetap memilih mereka.
“Seharusnya ini bisa jadi catatan untuk para pemilih. Tapi kenyataannya masih ada juga yang kembali terpilih,†katanya.
Padahal, kata Laode, seÂlama ini pemberitaan di media cukup masif terkait anggota dewan yang tidak disiplin. KPK melalui website resminya juga sudah melansir siapa anggota DPR yang sudah dan belum melaporkan LHKPN.
DPRD Kabupaten Bogor Nihil
Dari 50 anggota DPRD KaÂbupaten Bogor, belum satupun yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat NeÂgara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski surat himbauan untuk menyerahkan laporan itu ditÂerima Sekretariat DPRD sejak 2014 lalu.
Ketua DPRD, Ade Ruhandi mengaku telah berkonsultasi dengan Sekretaris DPRD, NuÂradi untuk menjadwalkan kunÂjungan lembaga anti rasuah itu ke Cibinong. Ia pun merasa tak mengetahui jika surat imbauan dari KPK sudah masuk sejak 2014 lalu.
“Surat apa? Saya tidak pernah terima. Tapi memang, setiap penyelenggara negara harus menyampaikan LHKPN sejak dilantik atau satu kali dalam satu periode,†kata pria yang akrab disapa Jaro Ade itu.
Politisi Golkar itu menamÂbahkan, ia telah meminta NuÂradi menyampaikan undangan pada KPK untuk memberi araÂhan dalam mekanisme pemÂbuatan atau pengisian LHKPN yang notabene sebagai bukti penolakan terhadap tindak piÂdana korupsi.
“Kalau memang sudah ada arahan dari KPK, saya selaku pimpinan siap melakukannya. Kan itu sudah tertuang dalam undang-undang. Saya rasa, anggota yang lain juga punya pemahaman yang sama,†tuÂkas Jaro.
Wakil Ketua DPRD, SapÂtariyani mengaku, dirinya tak mengetahui jika jajaran legislatif juga wajib menyetor LHKPN ke lembaga anti rasuah itu. Politisi PDI Perjuangan itu juga tidak mengetahui tata cara pengisian LHKPN.
“Saya belum tahu soal itu (harus menyerahkan LHKPN, red). Pengarahan dari KPK juga belum ada. Jadi saya tidak tahu cara pembuatan atau pengiÂsiannya. Kalau memang diwaÂjibkan, sebagai warga negara yang baik pasti saya serahkan nanti,†kata Sapta kepada BoÂgor Today.
Terpisah, Koordinator SuÂpervisi Pencegahan pada KPK, Wawan Darmawan pun menÂgaku belum menerima LHKPN dari jajaran legislatif di Bumi Tegar Beriman. Laporan itu penting sebagai bagian komitÂmen bebas dari tindak pidana korupsi.
“Sampai saat ini, kami beÂlum menerima LHKPN dari DPRD Kabupaten Bogor. MeÂmang tidak ada tenggat waktu. Tapi, kami berharap mereka segera menyerahkannya sebaÂgi komitmen bebas dari tindaÂkan korupsi,†kata Wawan.