Untitled-1BOGOR TODAY – Komis Pem­berantasan Korupsi (KPK) me­nagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LH­KPN) seluruh Anggota DPRD Kota Bogor. Jika tidak segera menyetor ke KPK, sanksi admi­nistratif akan dijatuhkan oleh KPK.

Kepala Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) RI, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, sesuai Undang-Undang 28/1999 ten­tang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara itu wajib untuk melaporkan harta kekay­aannya. “Undang-Undang ini ada turunan SK Wajib Lapor yang dikeluarkan setiap kepala daerah. Jabatan-jabatan mana saja yang wajib LHKPN,” jelas­nya.

Asep mengaku, KPK sendiri tidak bisa memberikan sanski kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan harta kekayaannya. Di Undang- Undang 28 Tahun 1999, me­nyebutkan hanya sanksi admi­nis-tratif, tidak sanksi pidana. Ia menambahkan, ini semua berkaitan dengan prinsip transparansi pejabat publik. “Ketika bicara sanksi yang akan diberikan, itu yang mengeluar­kan pemerintah daerah mas­ing-masing. Seperti di Mahka­mah Agung memberikan sanksi tidak bisa dipromosikan ketika LHKPN tidak dilaporkan peja­batnya ke KPK,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Balas Dendam, Keponakan di Bangkalan Bacok Paman hingga Tewas

Sementara itu, anggota DPRD kota Bogor berkilah bahwa sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sampai ke DPRD Kota Bogor. Anehnya 39 anggota yang belum mendaftarakan LHKPN dan telah diinformasi­kan tetap belum memdaftara­kan kekayaannya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, men­gatakan, sampai sekarang Sek­retaris DPRD Kota Bogor belum memberikan formulir terkait LHKPN. Ia menambahkan, jika dua bulan setelah dilantik sebagai anggota dewan harus menyerahkan LHKPN, sampai sekarang beberapa anggota de­wan belum memberikannya.

“Jika itu kewajiban, kita tetap akan memberikan LHK­PN ke KPK, yang jelas informasi dan sosialisasi harus dilakukan oleh sekwan dan Pemkot Bo­gor,” akunya saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bo­gor, kemarin.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana

Politikus Fraksi Gerindra itu, membeberkan, kenapa mayoritas anggota DPRD Kota Bogor belum menyerahkan LH­KPN kepada KPK. “Saya sudah dua periode menjadi dewan, untuk yang pertama saya su­dah serahkan LHKPN karena dilakukan secara serentak diru­ang paripuran. Cuam sudah berjalan lima tahun saya jadi lupa,” kata dia.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Mahpudi Ismail, juga satu suara. Politikus Gerindra ini mengklaim prosedur peny­etoran LHKPN harusnya dikor­dinir dari seluruh anggota DPRD Kota Bogor. “Belum ada formulir apapun terkait LHKPN yang diserahkan ke anggota DPRD Kota Bogor,” ujarnya.

Padahal didalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Neg­ara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dijelaskan bahwa setiap peny­elenggara negara wajib meny­erahkan LHKPN.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================