JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan mencabut surat permintaan pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto yang sudah dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BACA JUGA :  Ada Efek Jika Minum Kopi Setelah Makan Daging? Simak Ini

“Kami tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan dan surat sudah dikirim ke imigrasi. Kami melakukan kewenangan UU KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

BACA JUGA :  Gelar Syiar Ramadhan, Organisasi Keluarga Mahasiswa Universitas Binaniaga Santuni Anak Yatim Piatu

Pencegahan Novanto oleh KPK ini diikuti protes keras dari pimpinan DPR lainnya. Fraksi Golkar pun mengirimkan nota keberatan atas pelarangan Novanto pergi ke luar negeri. Mereka beralasan, pencegahan itu akan mengganggu kinerja DPR.

============================================================
============================================================
============================================================