Untitled-4JAKARTA TODAY – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan terhadap UU MD3 soal keharusan penegak hukum seperti KPK, polisi, dan kejaksaan untuk me­minta izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum memanggil anggota dewan. PKS tak setuju bila pemanggilan terhadap anggota dewan dilakukan tanpa seizin MKD.

“Kita cuma ingin menjaga marwah lemba­ga dewan ini,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPR Sukamta saat dihubungi, Senin (21/9/2015).

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

PKS menilai mekanisme pemanggilan melalui MKD adalah cara internal DPR men­jaga lembaga tinggi negara. Lagipula, ini di­lakukan agar pekerjaan para anggota dewan tak terganggu. “Ini untuk menjaga supaya tidak mengganggu pekerjaan,” kata Sukamta.

Izin dari MKD dinilainya untuk memas­tikan bahwa pemanggilan terhadap anggota adalah benar-benar demi hukum, bukan demi kepentingan politis. Soalnya, pemanggilan dari penegak hukum bisa berekses terhadap anggapan publik secara negatif. “Kalau sudah dipanggil penegak hukum, maka bakal sudah ada penghakiman pasti yang bersangkutan itu bermasalah,” kata Sukamta.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Dia menyatakan, izin dari MKD untuk memanggil anggota dewan bukanlah untuk menghalangi penegakan hukum. Bahkan terkadang MKD bisa lebih keras mengadili anggotanya. “Tidak ada pretensi melindun­gi,” ujar Sukamta.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================