JAKARTA TODAYÂ – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan terhadap UU MD3 soal keharusan penegak hukum seperti KPK, polisi, dan kejaksaan untuk meÂminta izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum memanggil anggota dewan. PKS tak setuju bila pemanggilan terhadap anggota dewan dilakukan tanpa seizin MKD.
“Kita cuma ingin menjaga marwah lembaÂga dewan ini,†kata Sekretaris Fraksi PKS DPR Sukamta saat dihubungi, Senin (21/9/2015).
PKS menilai mekanisme pemanggilan melalui MKD adalah cara internal DPR menÂjaga lembaga tinggi negara. Lagipula, ini diÂlakukan agar pekerjaan para anggota dewan tak terganggu. “Ini untuk menjaga supaya tidak mengganggu pekerjaan,†kata Sukamta.
Izin dari MKD dinilainya untuk memasÂtikan bahwa pemanggilan terhadap anggota adalah benar-benar demi hukum, bukan demi kepentingan politis. Soalnya, pemanggilan dari penegak hukum bisa berekses terhadap anggapan publik secara negatif. “Kalau sudah dipanggil penegak hukum, maka bakal sudah ada penghakiman pasti yang bersangkutan itu bermasalah,†kata Sukamta.
Dia menyatakan, izin dari MKD untuk memanggil anggota dewan bukanlah untuk menghalangi penegakan hukum. Bahkan terkadang MKD bisa lebih keras mengadili anggotanya. “Tidak ada pretensi melindunÂgi,†ujar Sukamta.
(Yuska Apitya/net)