Untitled-23LAGI-LAGI penegak hukum dan kepala daerah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Drama memalukan ini, justeru terjadi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bandung, Senin (11/4/2016).

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Dua orang jaksa dan Bupati Subang, Ojang Sohandi, diamankan. Yang menge­jutkan, OTT dilakukan lem­baga anti rasuah ini pukul 07:00 menjelang apel pagi para jaksa. Para jaksa itu ditangkap saat akan mengi­kuti apel pagi hari Senin.

Kajati Jawa Barat Feri Wibisono, membenarkan penangkapan ini. Namun Feri memberi penjelasan, bukan pen­angkapan hanya dilakukan klarifikasi. “Yang saya tahu, sedang diklarifikasi ad­anya penerimaan uang titipan pengem­balian kerugian negara,” jelas Feri.

Data lain menyebutkan, dua jaksa tinggi itu tengah menangani kasus ko­rupsi anggaran BPJS Kesehatan di Kabu­paten Subang. “Betul (ada penangkapan jaksa),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2016).

Dikonfirmasi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Raymond Ali mem­benarkan soal adanya jaksa yang dibawa KPK. Jaksa perempuan berinisial D itu dibawa terkait dengan perkara korupsi dana BPJS di Ka­bupaten Subang yang tengah ditanganinya. “Iya, tadi pagi ada 1 jaksa kita yang dibawa oleh KPK ke Gedung KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ujar Raymond pada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata.

“Kami belum bisa memberi ket­erangan resmi sebelum ada penyam­paian dari KPK. Apakah ini suap gratifikasi atau ada kesalahpahaman terkait pengembalian keuangan neg­ara,” katanya.

Ia menuturkan, D merupakan salah satu jaksa yang tergabung dalam tim yang menangani perkara dugaan korupsi dana BPJS di Kabupaten Sub­ang tahun 2014.

Terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabu­paten Subang Budi Santosa dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Raymond Ali mengatakan bahwa Jaksa D menyimpan uang dari terda­kwa untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. “Ini kan masih dalam penanga­nan. Jaksa D ini dalam proses perkara ini ada pengembalian kerugian negara Rp 685 juta secara bertahap. Saya tidak tahu berapa yang dibawa oleh KPK,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kejati secara resmi juga belum menerima berita acara ter­kait penangkapan jaksanya itu. Karena itu Kejati belum bisa menyatakan sikap atas kejadian ini. “Kita tunggu klarifika­si dari KPK saja, apa ini seperti yang di­tuduhkan atau hanya kesalahpahaman prosedur pengembalian uang kerugian negara,” katanya.

Raymond menjelaskan uang peng­ganti kerugian negara memang dis­erahkan melalui Jaksa untuk kemudian disetorkan ke kas negara. “Saya tidak tahu ini sudah berapa tahap dan sudah berapa jumlahnya,” tutur Raymond.

Saat ditanyakan apakah ruangan Jaksa D digeledah dan disegel, Ray­mond seperti menghindari. “Kami be­lum terima berita acaranya, jadi belum bisa statement,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi Ke­jaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyambangi KPK untuk memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Korps Adhyaksa. Dia me­nyebut ada seorang jaksa yang tengah menjalani pemeriksaan. “Satu orang yang sudah dilakukan pemeriksaan berinisial D,” kata Barita di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

Barita menyebut jaksa tersebut adalah seorang jaksa fungsionaris di Kejati Jawa Barat. Namun dia menyebut sebenarnya ada seorang jaksa lagi yang masih ditunggu penyidik KPK. “Dan 1 orang lagi sedang ditunggu kedatan­gannya karena sudah pindah tugas dari Jabar. Tapi peristiwanya berkaitan dengan penanganan perkara di Kejati Jabar,” ucapnya.

Barita menyebut operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan kasus yang berada di Subang. Namun dia tidak merinci kasus tersebut. “Dise­butkan berkaitan dengan Subang ya. Nanti teknis penanganannya karena sudah ditangani KPK, mungkin bisa di­tanyakan perkembangannya ke KPK,” sebut Barita.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Data dihimpun di kantor KPK, Kun­ingan, Jakarta Selatan, terlihat sebuah mobil Pajero Sport warna hitam ber­pelat nomor polisi T 1978 PN masuk melalui garasi samping KPK. Ada 2 orang yang yang berpakaian dinas PNS tampak keluar dari mobil tersebut. Mo­bil tersebut diketahui adalah mobil di­nas Bupati Subang.

Di lokasi berbeda, penyidik KPK menggeledah ruangan di Kantor Bupati Subang. Menggunakan lima unit mo­bil, sejumlah petugas KPK dikawal aparat kepolisian bersenjata laras pan­jang menggeledah ruangan Kantor Bu­pati Subang pada pukul 15.30 WIB.

Akses menuju ruangan yang digele­dah dijaga petugas bersenjata. Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan ini. Namun diduga penggeledahan berhubungan dengan dugaan suap terkait perkara anggaran BPJS yang sedang dalam persidangan.

Soal penangkapan bupati, Pemer­intah Kabupaten Subang membantah kabar Bupati Subang Ojang Sohandi ditangkap KPK dalam OTT. “Pak Bupati baik-baik saja. Tadi pagi sampai jam 10-an WIB masih menghadiri kegiatan sunatan massal gratis 300 anak di Aula Pemkab,” ujar Kabag Humas Pemkab Subang, Adang Mulyana usai menghad­iri rapat paripurna DPRD yang tiba-tiba batal digelar tadi siang.

Dia menuturkan, pada pukul 11.00 WIB Bupati berangkat untuk meng­hadiri undangan acara di daerah Pan­tura. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Bupati dijadwalkan mengikuti rapat paripurna DPRD mengenai Pro­gram Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. “Tapi sekitar pukul 15.00 WIB, rapat paripurna mendadak dibatalkan, dan hingga kini kami belum berhasil men­getahui keberadaan Pak Bupati,” kata Adang. (*)

============================================================
============================================================
============================================================