MEDAN, TODAY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (9/7/2015). Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan KPK di seÂbuah mal di Medan. Seorang hakim bertemu pengacara dengan membawa uang ratusan juta rupiah.
“(Yang diamankan) yaitu Tripeni Irianto, ketua PTUN Medan, anggota majelis hakim Amir Fauzi, Dermawan Ginting, dan panitera pengganti Syamsir Yusfan,†kata Humas PTUN Medan Sugianto di Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No 18, Medan, Kamis (9/7/2015).
Sementara itu, panitera yang diaÂmankan bernama Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara. Mereka satu majelis dalam perkara di PTUN Medan. Selain tiga pejabat PTUN, KPK juga menÂgamankan seorang pengacara bawahan Otto Cornelis (Oce) Kaligis.
Berdasarkan keterangan yang diÂberikan Humas PTUN Medan, ketiga orang yang ditangkap tengah menanÂgani permohonan penggugat Ahmad Fuad Lubis.
Kala itu, Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena ada unsur penyalahgunaan weÂwenang. Tidak terima, Fuad lalu melaÂwan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Fuad menggandeng kantor pengacara dari kantor hukum OC Kaligis.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerÂintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Gayung bersambut, Tripeni dan kawan-kawan mengabulkan gugatan Fuad. “Dalam putusan PTUN memenangkan Fuad Lubis dengan menolak seluruh eksepsi termohon,†ujar Sugianto.
Setelah vonis dijatuhkan, ternyata KPK mencium adanya bau tidak sedap. Lalu KPK menangkap Tripeni dan kawan-kawan, Kamis (9/7/2015) siang.
Setelah melakukan penangkapan, KPK langsung menyegel ruang dan moÂbil dinas Ketua PTUN Medan. Mereka langsung diamankan di Polsek Medan untuk diproses dan diterbangkan ke Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Penangkapan (KPK) ditujukan kepada kuasa hukumnya dan kepada majelis hakim yang menangani perkaÂra,†kata Sugianto.
Sementara itu, OC Kaligis saat diÂhubungi secara terpisah mengaku tiÂdak tahu menahu jika ada pengacara di bawahnya ditangkap KPK. Sebagai kantor hukum, pengacara di tempatnya bisa bertindak sendiri-sendiri untuk keÂpentingan klien, atau bertindak secara bersama-sama. “Saya di Bali sejak keÂmarin. Saya belum tahu,†kata OC Kaligis saat dihubungi.
Ini kesekian kalinya KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada pejabat yudikatif menjelang Lebaran. Pada taÂhun 2012, KPK juga melakukan OTT di PN Semarang. Operasi tepat dilakukan usai upacara hari kemerdekaan IndoÂnesia atau 2 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2012. Saat itu, KPK berhasil menangkap hakim ad hoc Tipikor KarÂtini Marpaung karena menerima uang dari pengacara. Selain itu, turut dibekuk juga hakim lainnya, Asmadinata. Atas perbuatannya, Kartini dan Asmadinata dihukum 10 tahun penjara.
Setahun kemudian, KPK juga menangkap pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman saat hendak menganÂtarkan uang dari seorang pengacara ke pihak berkepentingan di MA. Serupa dengan Kartini, Djodi juga ditangkap pada akhir Juli dan mendekati Lebaran. Djodi lalu dihukum 2 tahun penjara. Adapun pihak yang akan mendapatkan uang suap hingga kini masih gelap.
Kini, KPK kembali melakukan OTT delapan hari sebelum Hari Raya Idul Fitri di Medan. Soal kasus ini, MahkaÂmah Agung langsung menonaktifkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto PuÂtro dan dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Namun pemecatan baru akan diÂlakukan bila ketiganya divonis bersalah. “Kita segera nonaktifkan mereka yang ditangkap,†ujar Juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2015).
Suhadi mengatakan, ketiganya langÂsung dinonaktifkan karena tertangkap tangan oleh KPK. MA juga mengaku sanÂgat prihatin terhadap penangkapan ini. “Karena ini tertangkap tangan makanya kita langsung berhentikan sementara. Baru setelah incracht kita lakukan pemÂberhentian tetap tanpa perlu sidang etik,†ujarnya.
(Yuska Apitya Aji)