JAKARTA TODAY – Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melakukan peninjauan terhadap penyaluran dana desa. Hasilnya, terdapat kejanggalan terkait penyaluran dana yang disalurkan oleh Kementerian Desa PDT dan Trans­migrasi serta Menteri Dalam Negeri.

“Jadi ada temuan KPK dalam pelak­sanaan Undang-undang tidak hanya soal regulasi, tapi soal substansi juga dalam kaitannya implementasi dana desa di masing-masing desa. Dan itu sudah kita sampaikan ke kementerian desa sama kementerian dalam negeri,” kata Johan Budi di sela acara Diskusi Antikorupsi ‘Mengawal Dana hingga ke Desa’ di Ge­dung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (16/10/2015).

BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya

Ada beberapa temuan KPK saat terjun ke lapangan saat menyoroti implementa­si dana desa. Seperti ada dana desa yang seharusnya digunakan untuk infrastruk­tur, tapi malah digunakan membangun kantor balai desa. “Ada satu desa, se­harusnya dana itu untuk infrastruktur itu digunakan untuk membangun balai desa. Padahal masyarakat di situ sangat mem­butuhkan infrastruktur,” katanya.

“Kedua, pengawasannya ada yang tidak terkontrol pihak di luar kepala desa itu sendiri. Misalnya soal LKMD yang kalau desa itu masing-masing berbeda,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan ada desa satu dengan desa lainnya memiliki luas wilayah dan demo­grafi yang berbeda, namun mendapat­kan dana desa yang sama. “Jadi harus disesuaikan dengan kebutuhan desa mas­ing-masing,” katanya.

“Memang harus ada aturan baku terutama berkaitan penggunaan dana itu berkaitan dengan barang dan jasa di tingkat desa. Memang harus ada aturan yang menjadi acuan para kepala desa,” tandasnya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================