JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kemdagri tahun anggaran 2011/2012.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan Andi berdasarkan hasil penyidikan atas dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto. Selain itu, penyidik juga mengklaim memiliki dua alat bukti dalam menetapkan Andi sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Menu Makan Siang dengan Semur Daging Istimewa yang Lezat dan Nikmat

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu AA dari kalangan swasta,” ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3).

Alexander memaparkan, Andi diduga bersama Irman dan Sugiharto telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian negara dalam proyek e-KTP.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Lebih lanjut, Alexander menyebut, Andi diduga merupakan pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP.

“Dalam proses penganggaran, AA bertemu dengan terdakwa, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kemdagri terkait proses penganggaran proyek e-KTP,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================