JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka pelaku dugaan korupsi PT PAL Indonesia (Persero). Para tersangka adalah Direktur Utama PT PAL, M. Firmansyah Arifin, serta dua pejabat lainnya dan karyawan swasta.

Dua pejabat itu adalah General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana; Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar dan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN. KPK mengamankan tiga orang tersangka, kecuali Saiful.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Bersihkan Usus Kotor Setelah Lebaran dengan 6 Makanan Ini

“SAR (Saiful Anwar) masih belum diamankan karena masih di luar negeri. Kami minta kerjasama untuk dimintai keterangannya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Jumat (31/3).

Basaria menjelaskan indikasi suap ini diduga terkait cashback atau pemberian untuk pejabat PT PAL terkait dengan pembayaran fee agency penjualan dua unit kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.

============================================================
============================================================
============================================================