SETELAH menekuk kartel daging sapi dengan denda Rp 106 miliak, kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memburu kartel daging ayam. Ada 12 perusahaan yang diduga terlibat kartel ayam, diantaranya perusahaan besar yang beroperasi di Bogor.
ALFIAN MUJANI
[email protected]
Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengungÂkapkan, setelah sukses menyeret perusahaan feedloter (penggemuk sapi), pihaknya kini fokus membawa kaÂsus dugaan kartel oleh 12 perusahaan peÂternakan ayam terintegrasi ke meja sidang.
“Kita akan bawa kasus kartel ayam oleh 12 perusahaan peternakan besar integrasi. Setelah siap, kita siapkan sidang pemerikÂsaan lanjutan untuk kasus ini. Kita yakin bisa menang,†tegasnya kepada detikFiÂnance, Minggu (24/4/2016).
Keyakinan KPPU membawa kasus kartel ayam ke persidangan, menurut Syarkawi, diÂdasarkan pada alat-alat bukti yang sudah cukup kuat guna membuktikan praktik persekongkoÂlan sejumlah perusahaan peternakan unggas terintegrasi tersebut. “Kita sudah siapkan 5 jenis bukti. Dokumen pendukung sudah ada, ketÂerangan pelaku usaha sudah, bukti petunjuk seperti analisa ekonomi dan harga, saksi-saksi sudah kita siapkan,†jelasnya.
Dia mengungkapkan, dengan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang sudah cukup tersebut, siÂdang kartel ayam sudah bisa dilakukan pada awal bulan depan.
“Minggu depan pun sudah bisa. Awal Mei lah, itu sidang pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan 12 peÂrusahaan. Kita bacakan tuduhan dan bukti yang sudah kita siapkan,†ungÂkap Syarkawi.
Kasus dugaan kartel yang diperiksa KPPU tersebut terkait dengan pemusÂnahan (afkir dini) pada indukan ayam atau parent stock. Pemusnahan bibit ayam ini sengaja dilakukan untuk tuÂjuan agar harga ayam tetap tinggi.
Perusahaan peternakan terinteÂgrasi mengacu pada perusahaan peÂternakan besar yang memiliki fasilitas pabrik pakan ternak, DOC (Day Old Chicken), obat, fasilitas kandang beÂsar, hingga pabrik pengolahan daging ayam.
Dalam catatan KPPU, perusahaan tersebut adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed InÂdonesia Tbk, PT Malindo, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak InÂdah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.
Sukses Tindak Kartel Sapi
Sebelumnya KPPU sukses menÂjatuhkan denda sebesar Rp 106 miliar kepada 32 perusahaan feedloter atau penggemukan sapi. Denda dijatuhÂkan karena feedloter yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) menahan pasokan sapi atau melakukan kartel seÂhingga mempengaruhi kenaikan harga daging.
Muhammad Syarkawi Rauf menÂgungkapkan, sejumlah perusahaan feedloter telah menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Pengusaha feedÂloter diberikan tenggat hingga 14 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan banding di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
“Kalau mau mengajukan kasasi silahkan saja. Kita akan ladeni, kami yakin bisa menang. Kita yakin karena bukti kita cukup kuat. Kalau kita kalah, kita juga bisa ajukan banding ke MahÂkamah Agung (MA),†ungkapya.
Keyakinan KPPU bisa memenangÂkan perkara di pengadilan lanjutan, kata Syarkawi, didasarkan atas bukti kuat yang dikantongi lembaganya. Salah satunya alat bukti atas tindakan penjadwalan kembali (rescheduling) setelah pemerintah membatasi kuota impor hanya 50.000 ekor sapi pada triwulan III tahun 2015.
“Jelas sekali pelanggaran melakuÂkan rescheduling kalau pakai sistem kuota. Artinya sudah dijatah pemerinÂtah yah harus dihabiskan, kecuali pakÂai rezim tarif. Dalam konteks ini jelas salah, maka kami yakin sampai MA pasti menangkan KPPU,†tutupnya.
Sebagai informasi, sebanyak 32 perusahaan feedloter tersebut dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penahÂanan pasokan sapi.
KPPU memvonis, perusahaan feedÂloter yang tergabung dalam Apfindo sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah melonggarkan kebijakan kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015. Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menembus di atas Rp 120.000/kg. (*)