BOGOR TODAY- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah segera menggugurkan aturan penetapan kuota dalam revisi Permenhub 32 tahun 2016 yang mengatur taksi online. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai, adanya aturan penetapan kuota ini akan menimbulkan praktik pungli di lapangan.

Dorongan menggugurkan aturan kuota ini pun termasuk dalam salah satu poin rekomendasi dari KPPU terkait revisi Permenhub 32 tahun 2016 yang diajukan ke pemerintah.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

“Penjatahan ini berpotensi menjadi sarana pungli. Karena nanti Dishub yang akan mengeluarkan izin-izin ke masing-masing operator dan ini bisa saja terjadi kongkalikong,” ujar Syarkawi di Bogor, kemarin.

KPPU pun sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK pun tidak sepakat dengan adanya aturan penjatahan tersebut.

“Pimpinan KPK setuju dengan apa yang kami rekomendasikan. Kalau penerapan kuota ke masing-masing operator berpotensi menimbulkan pungli, bahkan sampai ke level Gubernur dan Wali Kota,” katanya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Selain itu, Syarkawi pun menilai penerapan aturan kuota ini tidak dapat berjalan efisien. Sebab, kata dia, tidak akan ada keseimbangan antara jumlah armada dan permintaan dari konsumen.

============================================================
============================================================
============================================================