Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA, TODAY — Sidang terkait kasus kartel sapi yang melibatkan 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) kembali digelar Komi­si Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (12/11/2015). Sidang ketiga ini digelar di kantor KPPU, Jakarta Pusat.

KPPU melaksanakan perkara inisiatif Nomor 10/KPPU-I/2005 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 ten­tang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perdagangan sapi impor di Jabodetabek.

Kemarin, KPPU menghadirkan para investigator dan saksi dari Kepala Rumah Potong Hewan, Bubulak, Bogor, Arif Mukti Wibo­wo. Berdasarkan pengakuan Arif di persidangan, Kamser Lumba­ranradja selaku pimpinan sidang, menyimpulkan adanya keteran­gan baru mengenai kasus kartel sapi yang melibatkan 32 perusa­haan terlapor.

Arif mengaku bila RPH Bubu­lak sempat tidak melakukan akti­vitas pemotongan sapi selama tiga hari. “Memang benar tiga hari kita tidak memotong sapi karena tidak ada permintaan dari bos sapi,” jelasnya dalam persidangan, Ka­mis (12/11/2015).

Sayangnya, Arief tidak menjelaskan kapan tepatnya tanggal kejadian tersebut. Padahal saat itu ada 60 ekor sapi yang ada dikan­dang RPH Bubulak. Arif menjelaskan bila berhentinya ak­tivitas pemotongan sapi tersebut lan­taran para bos sapi yang menggunak­an jasanya ikut mogok bersama para bos sapi lainnya. “Itu aksi solidaritas sesama bos sapi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hanya Pakai 3 Bahan Dapur Bisa Bikin Kinclong Kerak Tungku Kompor! Simak Ini

Faktor lainnya, menurut Arief, adalah tingginya harga jual dipasaran mem­buat bos sapi enggan melakukan pemotongan sapi dan juga berkurang­nya kuota sapi.

Arief mengaku berhentinya aktivitas pemotongan selama tiga hari tersebut tidak mempengaruhi kinerja RPH Bu­bulak. Alasannya, hilangnya pendapa­tan tertutup dengan peningkatan jum­lah sapi yang dipotong saat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Berdasarkan data, RPH Bubulak menerima sapi siap potong dari 24 feedloter dan bekerjasama dengan 11 bos sapi. Hampir 100% sapi yang dipo­tong RPH Bubulak adalah sapi impor.

Kamser Lumbanradja, hakim persi­dangan menyebut kesaksian Arif telah membuktikan bila memang pemogo­kan memang terjadi. “Ini akan men­jadi data yang berharga,” katanya seu­sai persidangan.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sayur Ketupat Betawi Pepaya Muda Anti Gagal

KPPU bakal kembali menggelar persi­dangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak inves­tigator. Sebelumnya KPPU telah me­manggil Hariyanto Kepala Rumah Po­tong Hewan Jonggol Bogor, PT Sinar Daging Perdana untuk dimintai ket­erangan sebagai saksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, ada 32 perusahaan yang dinyatakan se­bagai terlapor atau telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Per­saingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa perusahaan tersebut adalah, PT Andi­ni Karya Makmur, PT Andini Persada Sejahtera, CV Mitra Agro Sampurna, PT Agro Giri Perkasa, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Andini Agro Loka, PT AustasiaStockfeed, PT Bina Men­tari Tunggal, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Elders Indonesia, PT For­tuna Megah Perkasa, dan PT Great Gi­ant Livestock.

Objek perkara persidangan tersebut adalah perdagangan sapi untuk me­masok kebutuhan daging sapi di ka­wasan Jabodetabek pada 2012 hingga Agustus 2015.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================