BOGOR TODAY- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk perdagangan unggas. Pasalnya, selama ini sejumlah peternak menderita kerugian lantaran ketidakseimbangan harga jual mulai dari bibit ayam atau day old chicken (DOC), daging ayam, telur, hingga pakan ternak.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan penetapan HET tersebut bertujuan untuk menjaga harga komoditas unggas mulai dari hulu hingga hilir. “Sehingga, biaya produksi bagi peternak harga lebih terkontrol lewat adanya penetapan HET,” ujar Syarkawi, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2017).

BACA JUGA :  Buah dan Sayur Segar dan Tahan Lama dengan 5 Cara Menyimpan yang Baik dan Benar

Ia mencontohkan, saat ini biaya produksi ayam broiler mencapai Rp 18.000 per ekor. Tingginya ongkos produksi ini, salah satunya didorong mahalnya harga pakan ayam maupun bibit ayam. Sayangnya, beban biaya yang tinggi itu tidak sebanding dengan harga daging ayam, yakni Rp 14.000 hingga Rp 16.000 per ekor di tingkat peternak. Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian peternak rakyat yang lebih banyak pemerintah seharusnya segera menerbitkan kebijakan HET.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Tofu Ayam Cincang yang Gurih dan Lezat Dijamin Keluarga Ketagihan

Syarkawi yakin, kebijakan HET akan menjamin kepastian usaha bagi peternak rakyat. Selain itu, regulasi ini juga akan mereduksi broker yang selama ini memegang peran penting dalam pengaturan perdagangan ayam dan telur. Sehingga, pemerintah dan Polri juga diharapkan bisa bekerja sama untuk memberantas broker berdasarkan ketetapan harga acuan ini.

============================================================
============================================================
============================================================