kpu-golkarBOGOR TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan aturan tersebut menjelang Pemilukada pada 1 Juli 2016 lalu.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Bogor yang akan menghadapi penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan pada Juni 2018 mendatang mulai mensosialisasikan sejumlah aturan tersebeut. Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan, Undang-Undang teranyar memuat beberapa aturan salah satunya persyaratan peserta Pemilukada yang diusulkan partai politik (parpor) atau gabungan parpol harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Persyaratan lainnnya, lanjut Undang, parpol minimal memiliki 9 kursi di parlemen. Untuk itu, pada Pemilukada Kota Bogor mendatang dipastikan parpol akan berkoalisi. Pun dengan persetujuan DPP atas pasangan calon yang diusulkan parpol diserahkan pada saat pendaftaran di KPU. “Jika ini tidak ada, tidak bisa diterima oleh KPU. Termasuk SK Kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM dan DPP,” kata Undang seusai sosialisasi di Sekretariat DPD Golkar Kota Bogor, Jumat (14/20/2016).

BACA JUGA :  Masjid Agung Al Isra Kota Bogor jadi Pusat Ekonomi, Sosial dan Peradaban

Sementara persyaratan peserta Pemilukada dari pasangan calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 7,5 persen atau setara 51 ribu suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. “Ini juga harus dibuktikan dengan e-KTP. Dan kalaupun surat keterangan, harus yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” imbuhnya.

Ditempat sama, Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Yus Ruswandi menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah KPU dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Setidaknya kepengurusan DPD Golkar memahami tahapan yang harus dilalui dan dilaksanakan termasuk bakal calon dari Golkar. “Ini akan kami coba rumuskan dan dibedah lebih lanjut, karena ada hal menarik bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat tidak bisa mencalonkan kembali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Disinggung persiapan partai berlambang Beringin dalam menghadapi Pemilukada mendatang, Yus menjelaskan, pihaknya menunggu DPD Jawa Barat yang tengah melakukan survey bakal calon secara bertahap sebanyak 3 kali yakni pada Oktober 2016, April dan Oktober 2017. “Setelah proses penjaringan nantinya hanya 3 dan 5 bakal calon yang diusulkan ke DPP. Target kita yah satu suara, Golkar F1 (Walikota),” pungkas Yus. (Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================