JAKARTA TODAY- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sudah 14 Partai politik yang dinyatakan berkasnya memenuhi persyaratan pendaftaran peserta pemilu 2019. Sebanyak 13 Parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh KPU.

“Hasil sampai malam ini ada 14 parpol, yang bisa diberikan tanda terimanya. Sehingga masih ada 13 parpol lagi yang masih dalam proses penyelesaian pemeriksaan kelengkapan dokumennya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2017) dini hari.

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

Arief mengatakan, sebelumnya Partai Berkarya telah menerima tanda terima sebagai calon peserta pemilu. Kemudian disusul dengan tiga partai lain yakni Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PKB. “Partai Berkarya, Garuda, Demokrat dan PKB. Selebihnya masih ongoing proses pemeriksaan,” ujar Arief.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Bihun Goreng Sapi yang Lezat Gurih dan Praktis

Arief mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, KPU tidak lagi menerima partai yang akan melengkapi dokumen. Sedangkan pemeriksaan dokumen pada beberapa partai masih terus dilakukan.

“Sebagaimana ketentuan yang kita buat, KPU menyatakan tidak ada lagi yang bisa disampaikan untuk melengkapi dokumen. Kalau sudah selesai, KPU akan berikan hasil perkembangannya”, jelas Arief.

============================================================
============================================================
============================================================