CARINGIN TODAY – KPUD Kabupaten Bogor pun terpaksa menunda mengetok palu kemenangan bagi bupati Bogor terpilih, karena adanya gugatan yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), terkait adanya dugaan sejumlah kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Kendati pemungutan suara dan penghitungan suara usai dilakukan dalam pleno tingkat kabupaten dengan memenangkan pasangan Ade Yasin – Iwan Setiawan (HADIST), namun KPUD belum bias mengesahkan kemenangan pasangan HADIST. Karena, rivalnya pasangan Jaro Ade – Ingrid Kansil (JADI) melayangkan gugatan ke MK pada 10 Juli 2018 lalu. Gugatan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum JADI terkait dugaan kecurangan yang dilakukan lawannya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

Persoalan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor pun menyeret perhatian beberapa pejabat ditingkat pusat, salah satunya Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo jika ada pihak yang tidak puas, dan memiliki cukup alat bukti, maka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke MK. “Kalau tidak puas, dan memiliki cukup alat bukti silahkan mengajukan ke MK,” katanya saat berkunjung ke Kantor Kecamatan Caringin, Kamis (12/7/2018).

============================================================
============================================================
============================================================