LEMBAGA Pengelola Dana Bergulir (LPDB)‎ mulai tahun depan akan menyalurkan dana kepada debitur yang merupakan wirausaha baru. Sebab selama ini LPDB baru menyalurkan dana kepada koperasi serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah berjalan selama dua tahun.

Direktur Utama LPDB Kemas Danial mengatakan, pihaknya bakal mengucurkan dana untuk pelaku usaha baru mikro yang memiliki usaha di bawah dua tahun atau pelaku usaha baru (startup). LPDB Bakal memberikan pinjaman mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

“Ini untuk membantu agar wirausahawan baru bisa ikut tumbuh dan berkembang. Mereka juga tidak terkendala dana dalam berwirausaha,” kata Kemas, Kamis (20/10/2016).

‎Namun, cara peminjaman kepada debitur yang merupakan wirausaha  baru akan berbeda dengan UMKM dan Koperasi yang sudah jalan dua tahun. Untuk wirausaha baru, LPDB akan melibatkan perbankan sebagai pelantara dalam menyalurkan kredit kepada debitur.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Tahu Kuning dan Tauge, Lauk Praktis dan Sederhana di Tanggal Tua

Nantinya perbankan yang akan memantau perkembangan dari wirausahan tersebut. “Tapi ini masih kita bahas lagi juknis-juklasnya seperti apa,” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================