Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melarang penggunaan alat tangkap cantrang untuk menangkap ikan di laut. Namun penggantian alat tangkap membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Merespons kondisi tersebut, Susi punya jalan keluar. Ia menawarkan kemudahan kredit perbankan bagi para nelayan yang ingin membeli alat tangkap baru menggantikan cantrang yang selama ini digunakan. “Kita pertemukan dengan perbankan yang mau memberikan kredit senilai minimal Rp 200 juta sampai kecukupan kebutuhannya berapa,” ujar Susi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Memastikan fasilitas kredit ini mudah diakses oleh para nelayan, Susi mengatakan akan membuka posko pelayanan di Kementerian Kelautan yang buka setiap hari kerja pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. “Mohon kepada para pemilik kapal cantrang yang ingin mengganti cantrang, saya siapkan posko setiap hari dari jam delapan sampai jam empat sore di kantor perizinan di KKP, untuk menghadap kepada Bu Krisna,” sambung dia.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Sup Semangka Jelly yang Manis dan Creamy

KKP kemudian akan memfasilitasi kredit kepada para nelayan untuk melakukan peminjaman kepada bank, yang juga akan merestrukturisasi utang nelayan yang telah jatuh tempo, dan dapat melakukan peminjaman kembali. “Bahkan kalau yang punya utang lama, perbankan akan merestrukturisasi sampai 2 tahun dan diberi utang baru,” tambahnya.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

Hingga saat ini telah ada dua bank yang menjalin kerjasama dengan KKP terkait program fasilitas pembiayaan ini, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Sudah kita pertemukan kemarin perbankan dan nelayan untuk bisa mendapatkan pinjaman untuk bisa mengganti alat tangkap dan kapal baru. Jadi tolong segera dimanfaatkan. Saya harap dengan bertambahnya ikan di mana-mana, makin baik pengelolaan perikanan, ikan makin banyak, yang diuntungkan nelayan-nelayan pemilik kapal itu sendiri,” pungkasnya.(Yuska Apitya/dtk)

============================================================
============================================================
============================================================