Berita-2-(1)

JAKARTA, Today – Bank In­donesia (BI) merevisi Pera­turan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terha­dap Rupiah, Antara Bank den­gan Pihak Domestik. Salah satu pokok revisi dalam aturan itu adalah cakupan pemberian kredit perbankan dalam ben­tuk valuta asing (valas) untuk transaksi derivatif.

Direktur Task Force Pro­gram Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendar­sah menerangkan, aturan lama melarang bank memberikan kredit atau pembiayaan dalam valas dan atau dalam rupiah untuk kepentingan transaksi derivatif. “Kecuali transaksi derivatif yang dilakukan dalam rangka ekspor impor,” kata Nanang dalam konferensi pers, Senin (1/6/2015).

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Nah, peraturan Bank Indo­nesia yang baru ini memberi­kan kelonggaran bagi perban­kan. Bank bisa memberikan kredit atau pembiayaan dalam bentuk valas bagi kegiatan per­dagangan dan investasi secara umum.

Adapun underlying tran­saksi perdagangan barang dan jasa atau investasi meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan ex­pense estimation). “Ini jika pemberian tersebut dapat menjadi underlying transaksi dari transaksi derivatif valas terhadap rupiah dalam rangka lindung nilai,” ujar Nanang.

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

Bank juga diwajibkan miti­gasi risiko dengan memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi ketentuan otoritas perbankan mengenai kategori bank yang dapat lakukan keg­iatan transaksi valas, menera­pkan manajemen resiko secara efektif. Ditambah melakukan self assestment mengenai kes­iapan manajemen resiko bank serta memberikan edukasi ten­tang Transaksi Derivatif Valas. “Saat ini ada 75 bank devisa di Indonesia. Dari jumlah terse­but, sebanyak 25 bank akfif melakukan cross currency swap (CCS),” pungkas Nanang.

(Adilla Prasetyo Wibowo)

============================================================
============================================================
============================================================