SUMUT TODAY – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan wanita dalam kardus di sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Satu dari tiga orang tersangka itu merupakan mantan kekasih korban. Korban diketahui bernama Elviana (21). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Edison Jhony Isir mengatakan para tersangka ini adalah Michael alias Acai (21), mantan pacar korban, Jefri (24), dan ibunya Jefri yang berinisial TS (56). “Dari hasil penyelidikan terhadap kasus itu, kita menetapkan tiga tersangka, yaitu J (Jefri), M (Michael) dan TS, orang tua dari J. Pasal yang ditetapkan yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHP, kemudian tersangka M (21) pasal penyertaan dan pembantu, kemudian TS (56) orang tua dari J,” ujar Edison di kantornya, Jumat (8/5/2020). Edison mengatakan otak dari pembunuhan ini adalah Jefri. Jefri awalnya mengontak Michael pada Rabu (6/5/2020) untuk datang ke rumahnya di Kompleks Cemara Asri dengan membawa Elviana. Diduga pada saat itu, Jefri dan Michael sudah bersekongkol niat jahat. Kemudian saat tiba di rumah Jefri dengan membawa Elviana, Michael pergi entah ke mana. Jefri pada saat itu secara tiba-tiba mengajak Elviana ke kamar mandi. Kebetulan saat itu, di rumah Jefri sedang tidak ada siapa-siapa. Di kamar mandi rumahnya itu, Jefri mengajak Elviana bersetubuh. Elviana menolak. Jefri kesal dengan penolakan itu. Dia langsung membenturkan kepala Elviana ke tembok kamar mandi. Elviana pingsan. Saat pingsan itu, Jefri menyetubuhi Elviana sebanyak satu kali. Usai puas menyetubuhi Elviana, Jefri kemudian mengambil pisau di dapur. Dia lalu menusuk dada sebelah kiri dan juga perut Elviana. Bahkan merobek perut Elviana.
BACA JUGA :  Punya Nangka Muda di Rumah? Mending Dibuat Ini
============================================================
============================================================
============================================================