Ilustrasi
Ilustrasi

BOGOR, TODAY — Kartu Tanda Pen­duduk (KTP) non elektronik sejak 31 Desember 2014 su­dah tidak berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

“KTP lama su­dah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014. Sejak 1 Janu­ari 2014 sudah KTP Elektronik (KTP-El) semua,” kata Direk­tur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pen­catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh, dalam diskusi bertajuk ‘Mencer­mati Data Pemilih Pilkada Serentak 2015’ Lo­kakarya Pers Wartawan Pokja Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), di Hotel Ha­ris Sentul, Minggu (22/11/2015).

Zudan menyatakan, pihak imigra­si, Samsat, Badan Penyelenggara Jam­inan Sosial (BPJS), tidak lagi menerima KTP lama. Diakui, sebagian masyara­kat masih belum mengetahui tidak berlaku laginya KTP lama. Karena itu, dia berharap agar masyarakat dapat segera mengurus KTP-El di kelurahan atau kecamatan masing-masing.

“Kami masih menganggap pros­es peralihan ini secara bertahap. Segeralah yang belum melakukan perekaman bagi e-KTP, lakukan. Sosia­lisasi terus kami optimalkan,” kata dia.

BACA JUGA :  Tak Sama dengan Nyamuk yang Lain! Ini Dia 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD

Dia juga mendorong pemer­intah daerah (Pemda) agar segera menyelesaikan pencetakan setelah masyarakat melakukan perekaman data. “Kita sadari Indonesia sangat luas wilayahnya. Saya pernah datang di Papua, ada perekaman sampai jam 2 malam. Banyak juga yang belum rekam di Papua, karena kendala ba­hasa Indonesia,” pungkasnya.

Tak Bisa Dipakai Nyoblos

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mene­gaskan, surat domisili tidak dapat dija­dikan dasar seorang warga negara un­tuk menggunakan hak suaranya. “Di beberapa daerah ada yang meminta surat domisili supaya bisa ‘nyoblos’ di tempat tinggalnya sekarang. Saya bi­lang, itu enggak bisa,” ujar Zudan.

Surat keterangan domisili, lan­jut Zudan, hanya dapat digunakan untuk keterangan pindah sementara saja, tidak dapat digunakan untuk mendapatkan surat suara di daerah sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP).

Zudan mengakui bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan konflik. Sebab selisih satu suara saja dapat memenangkan atau justru membuat kalah pasangan calon kepala daerah. Oleh sebab itu, suara warga negara di daerah luar pemilihan sangat ber­harga bagi mereka.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

Lantas, Untuk mengakomodir suara warga rantau yang ingin meng­gunakan hak suaranya, lanjut Zudan, Kemendagri tengah merancang cara pemilihan secara elektonik di mana ti­dak perlu kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara. “Ke depan kami akan kembangkan ini. Saat ini sendiri kami sudah menjadikan beberapa daerah sebagai proyek percontohan,” ujar Zudan.

Dia berharap sistem pemilihan se­cara elektronik dapat mengakomodir hak suara warga negara di manapun mereka berada dan mengatasi poten­si konflik yang terjadi.

Data yang dihimpun, Disdukcapil Kota Bogor telah melakukan pereka­man data E-KTP sebanyak 986 ribu warga. Jumlah total warga Kota Bogor terdata 1,030,720 jiwa. Artinya, masih ada sekitar 34 ribu warga yang ber­lum melakukan perekaman data. Se­mentara di Kabupaten Bogor, hingga November 2015, masih ada sebanyak 900 ribu warga yang belum memiliki e-KTP.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================