BOGOR, TODAY — Kartu Tanda PenÂduduk (KTP) non elektronik sejak 31 Desember 2014 suÂdah tidak berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
“KTP lama suÂdah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014. Sejak 1 JanuÂari 2014 sudah KTP Elektronik (KTP-El) semua,†kata DirekÂtur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan PenÂcatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh, dalam diskusi bertajuk ‘MencerÂmati Data Pemilih Pilkada Serentak 2015’ LoÂkakarya Pers Wartawan Pokja Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), di Hotel HaÂris Sentul, Minggu (22/11/2015).
Zudan menyatakan, pihak imigraÂsi, Samsat, Badan Penyelenggara JamÂinan Sosial (BPJS), tidak lagi menerima KTP lama. Diakui, sebagian masyaraÂkat masih belum mengetahui tidak berlaku laginya KTP lama. Karena itu, dia berharap agar masyarakat dapat segera mengurus KTP-El di kelurahan atau kecamatan masing-masing.
“Kami masih menganggap prosÂes peralihan ini secara bertahap. Segeralah yang belum melakukan perekaman bagi e-KTP, lakukan. SosiaÂlisasi terus kami optimalkan,†kata dia.
Dia juga mendorong pemerÂintah daerah (Pemda) agar segera menyelesaikan pencetakan setelah masyarakat melakukan perekaman data. “Kita sadari Indonesia sangat luas wilayahnya. Saya pernah datang di Papua, ada perekaman sampai jam 2 malam. Banyak juga yang belum rekam di Papua, karena kendala baÂhasa Indonesia,†pungkasnya.
Tak Bisa Dipakai Nyoblos
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah meneÂgaskan, surat domisili tidak dapat dijaÂdikan dasar seorang warga negara unÂtuk menggunakan hak suaranya. “Di beberapa daerah ada yang meminta surat domisili supaya bisa ‘nyoblos’ di tempat tinggalnya sekarang. Saya biÂlang, itu enggak bisa,†ujar Zudan.
Surat keterangan domisili, lanÂjut Zudan, hanya dapat digunakan untuk keterangan pindah sementara saja, tidak dapat digunakan untuk mendapatkan surat suara di daerah sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP).
Zudan mengakui bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan konflik. Sebab selisih satu suara saja dapat memenangkan atau justru membuat kalah pasangan calon kepala daerah. Oleh sebab itu, suara warga negara di daerah luar pemilihan sangat berÂharga bagi mereka.
Lantas, Untuk mengakomodir suara warga rantau yang ingin mengÂgunakan hak suaranya, lanjut Zudan, Kemendagri tengah merancang cara pemilihan secara elektonik di mana tiÂdak perlu kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara. “Ke depan kami akan kembangkan ini. Saat ini sendiri kami sudah menjadikan beberapa daerah sebagai proyek percontohan,†ujar Zudan.
Dia berharap sistem pemilihan seÂcara elektronik dapat mengakomodir hak suara warga negara di manapun mereka berada dan mengatasi potenÂsi konflik yang terjadi.
Data yang dihimpun, Disdukcapil Kota Bogor telah melakukan perekaÂman data E-KTP sebanyak 986 ribu warga. Jumlah total warga Kota Bogor terdata 1,030,720 jiwa. Artinya, masih ada sekitar 34 ribu warga yang berÂlum melakukan perekaman data. SeÂmentara di Kabupaten Bogor, hingga November 2015, masih ada sebanyak 900 ribu warga yang belum memiliki e-KTP.
(Yuska Apitya Aji)