Oleh : Ahmadi, ST, SH
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang Selatan
KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai identitas seseorang, menjadi fenomena hukum administrasi dalam kaitan tilang atau penilangan. KTP difungsikan aparatus Pemda akan menjadi suatu barang atau bukti jaminan sita.
Disisi lain, Pemda hendak menegakkan regulasi kesehatan secara tegas. Pertanyaanya,  apakah KTP dapat disita sebagai barang jaminan atas perbuatan hukum administratif dibidang kesehatan?
Contoh konkrit yaitu pelanggaran perokok di KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Seseorang diduga  melanggar perintah larangan merokok di Bogor. Individu itu merokok di tempat yang sudah ada tanda ‘dilarang merokok’. Tindakan dari Pemda adalah melakukan “tilang perokok” dengan menyita  KTP yang dimiliki pihak pelanggar.
Tindakan itu dilandasi paradigma positivisme-logis yakni kontekstualisasi penerapan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Memang, secara dogmatis,  peraturan tersebut tidak menyatakan bahwa KTP diposisikan sebagai jaminan sita. Sehingga, penerapan pelanggaran perokok di daerah Kabupaten Bogor  mewujud sebagai tindakan kontrol Pemda atas perokok di wilayah proseduralistis: gelar penertiban razia dengan menyita KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan secara prosedural  dilakukan sidang yustisi dengan menggundang Jaksa dan Hakim.
Kita dapat mengapresiasi inkonsistensi logis atas penerapan sanksi administrasi sebagai bentuk kontrol Pemda atas perokok yang melanggar Perda. Akan tetapi, inkonsistensi logis itu perlu juga dikonfirmasi pada aras dogmatik dan memastikan prosedur penerapan sanksi untuk tidak mencabut hak administratif individu.
Terdapat norma ‘wajib’ yang harus dipatuhi warga yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pasal 19 ayat (6), “Penduduk yang memiliki KTP wajib membawa pada saat berpergian”, dan norma sanksi dalam Pasal 116 ayat (1), “Setiap Penduduk WNI yang berpergian tidak membawa KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), dikenakan denda administratif sebesar Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah)”. Bila perokok melanggar Perda, berlanjut pada penertiban razia dengan menyita KTP, apakah KTP tersebut dapat  diganti dengan surat tilang agar hak individu warga tidak tercabut?
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pengakuan terhadap kepastian status pribadi dan status hukum penduduk diperlukan untuk memberikan perlindungan melalui  tertib sosial (social order)  kependudukan.
Resiko yang ditimbulkan dari penyitaan KTP bagi pelanggar (perokok di Kawasan Tanpa Rokok) sangat beresiko tinggi terhadap masyarakat untuk kepentingannya  dalam beraktivitas.
KTP adalah cermin dari Kartu Indentitas yang sangat berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat, baik sebagai tanda identitas pribadi atau dokumen bagi negara  dalam identifikasi atas identitas sosial, kultural, dan kebangsaan seseorang.
Oleh karenanya, adakah jaminan bila seseorang yang terkena “tilang perokok” maka KTPnya dapat digantikan dengan surat tilang? Hal ini didasari pertimbangan bahwa  surat tilang lebih tepat sebagai substitusi penyitaan KTP sang perokok. Dengan demikian, Pemda masih menjamin hak warga dalam melakukan aktivitas sehari-hari termasuk aktivitas masyarakat dalam mengakses hak atas kepengurusan administrasi kerja,  pengobatan medis, asuransi kecelakaan, hingga kematian.
KTP adalah barang yang sangat penting dalam kegiatan bermasyarakat. Tindakan penyitaan KTP untuk pelanggaran merokok di KTR tidak efektif karena kultur hukum masyarakat berbeda dengan  Pemerintah Daerah. Dalam Realisme Hukum, penolakan masyarakat sangat terbuka untuk melakukan penolakan (civil disobedience) terhadap sanksi itu karena mayoritas perokok mengalami situasi adiktif yang akut, sekaligus gagal mengendalikan perilakunya di KTR. Ditambah, faktor KTP yang dinilai masyarakat sebagai dokumen administratif fundamental bagi warga Negara sehingga KTP irasional dalam realisme-hukum sebagai barang bukti pelanggaran perokok di KTR. (*)
BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR
============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR