BOGOR TODAY – Kuasa hukum terdakwa Iryanto, Dinalara Butar Butar menyebut, nota keberatan (eksepsi) sudah menjadi hal yang wajib bagi pihaknya selaku pendamping hukum terdakwa. Dina menyampaikan bahwa kesimpulan peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Hal tersebut tidak diuraikan dalam surat dakwaan, sehingga berakibat dakwaan JPU tidak jelas. Dina juga mengatakan, mengenai pernyataan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Cibinong, keputusan majelis hakim untuk menolak sidang tersebut itu ‘salah besar’. “Gugatan kami digugurkan artinya adalah pokok perkara yang dipra-peradilan oleh pemohon tidak diperiksa atau tidak dipertimbangkan mengingat perkara sudah dilimpahkan ke tipikor,” ungkap Dina kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
BACA JUGA :  Tanam Padi Nutri Zinc, Bangun Ekosistem Percepatan Stunting
============================================================
============================================================
============================================================