Untitled-5Bola liar kasus mark up relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) terus bergulir, kali ini para terdakwa tengah mempersiapkan jawaban dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah yang tengah dipersiapkan oleh para kuasa hukum terdakwa?

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kuasa Hukum salah seorang terdakwa ka­sus mark up pembe­lian lahan Jambu Dua, Hidayat Yudha Priatna (HYP), Aprian Setiawan mengatakan, dirinya tengah menggodok surat eksepsi dalam rangka persiapannya menghadapi sidang lanjutan kasus yang dikenal dengan istilah ‘Angka­hong’ pada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pekan depan. Menurutnya, persoalan admi­nistratif akan lebih ditekankan dalam surat eksepsi yang akan dibacakan didepan majelis ha­kim pada persidangan nanti.

“Ya tentunya sedang kami persiapkan. Pada eksepsi nan­ti, akan lebih ditekankan pada administratif karena dalam isi surat dakwaan yang diba­cakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) ada beberapa yang tak sesuai,” ujar Aprian kemarin.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor

Aprian juga melanjutkan, dirinya bersama kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pi­haknya juga, akan menitik­beratkan pada permasalahan administratif di eksepsi nanti.

“Kita ke format dakwaan mengikuti aturan di KU­HAP. Fokus ke masalah ini kan intinya administratif lah yah. Jadi tindakan terdakwa itu administratif,” katanya.

Ia juga menambahkan, dalam pembacaan isi su­rat dakwaan di persidangan Senin (30/5) lalu, terdapat ketidaksuaian dengan apa yang dilakukan oleh kliennya. Ia akan membuktikan peri­hal itu dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada Rabu (8/6) mendatang. “Iya ada yang tidak sesuai, nanti itu kita buka saja di eksepsi karena masih bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik pada saat ini,” katanya.

Aprian menekankan, terda­kwa atau klien yang mengua­sakan kasusnya tersebut tidak bersalah. Bahkan, mengenai pelaksanaannya pun sudah sesuai dengan Peraturan Men­teri. “Kurang lebih dari sisi administratifnya. Untuk pelak­sanaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri,” tuturnya.

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

Ia juga menekankan dirinya akan fokus untuk menyelamat­kan kliennya. Sementara itu, terkait dengan isi dakwaan yang menyebut nama petinggi di ka­langan pejabat Pemkot Bogor dirinya lebih memilih bungkam dan meminta untuk menyimak alur jalannya persidangan.

“Kalau kita fokus pada klien dan menyelamatakan klien. Terkait dengan hal lain-lain lihat saja nanti di pembuktian pada persidan­gan lanjutan,” terangnya.

Ia juga membeberkan, kli­ennya hanya menjalankan perintah dan amanah per­aturan yang ada. “Kita merasa klien kami hanya menjalank­an Perda. Mengenai pelak­sanaan sudah sesuai per­aturan, nanti kita paparkan di eksespsi saja,” tandasnya.

============================================================
============================================================
============================================================