CIBINONG, TODAY– Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor tengah menyuÂsun Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kelas Jalan sebagai paÂyung hukum menindak tegas kendaraan bertonasi melebihi kapasitas kekuatan jalan, yakni delapan ton.
Menurut Kepala DBMP KaÂbupaten Bogor Eddy Wardhani, banyaknya jalan rusak yang di wilayah Kecamatan Rumpin dan Parung Panjang, lantaran kerap dilintasi truk tronton melebihi tonase. Maka, kata dia dengan adanya perda itu, pengguna jalan yang melebihi tonase, bisa ditindak.
“Jalan-jalan yang kita banÂgun itu kan maksimalnya dilalui kendaraan dengan bobot seberat delapan ton, tapi di lapangan beban yang melintas hingga puÂluhan ton. Alhasil, jalan yang kita bangun umur teknisnya tidak tahan lama,†kata Eddy, Kamis (21/7/2016).
Khusus jalan-jalan yang ada di Rumpin, kata dia, faktor utaÂma jalan yang cepat ‘aus’ karena menjadi lintasan tronton penÂgangkut hasil galian. “Memang seperti itu. Truk tronton yang membuat jalan di Rumpin ruÂsak,†tukasnya.