Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha KemenÂterian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan persiapan penÂcairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp30 triliun telah mencapai 95 persen. “Prosesnya sudah 95 persen, tinggal menunggu kesepahaman dengan bank pelaksana,” kata BraÂman Setyo.
Braman mengatakan perjanjian nota kesepaÂhaman antara pemerintah dengan bank-bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR tersebut, anÂtara lain BRI, Bank Mandiri dan BNI, akan dilakÂsanakan paling lambat pada Kamis (13/8).
Ia memastikan plafon KUR mikro diberikan maksimal sebesar Rp25 juta, dan untuk sektor retail diberikan pinjaman antara Rp25 juta-Rp500 juta, dengan suku bunga untuk usaha mikro tujuh persÂen per tahun dan sektor retail tiga persen per tahun.
“Kalau kesepahaman sudah ditanda tangani, maka target Rp30 triliun dalam lima bulan tersisa harus disalurkan,” ujar Braman yang juga menjaÂbat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum JamÂkrindo ini.
Ia juga optimistis proses pencairan KUR pada tahun ini berjalan lebih baik dan tidak lagi bermaÂsalah atau bisa menyebabkan terjadinya kredit berÂmasalah (NPL) seperti tahun- tahun sebelumnya. “Bank tentunya sudah tahu pasti, agar tidak masuk lagi ke lubang yang sama. Kami di komite kebiÂjakan yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, kementerian teknis, BI dan OJK juga terus melakuÂkan evaluasi dalam periode tertentu,” katanya.
Braman menambahkan pengurangan jumlah bank nasional yang menjadi penyalur KUR dari sebelumnya tujuh menjadi tiga, juga merupakan antisipasi untuk meminimalisir potensi terjadinya kredit macet.
Selain telah menunjuk tiga bank pelat merah yakni BRI, Bank Mandiri, dan BNI, pemerintah juga mempertimbangkan beberapa Bank PemÂbangunan Daerah (BPD) yang berkinerja baik untuk menyalurkan KUR. Dari alokasi Rp30 trilÂiun tersebut, BRI mendapatkan jatah penyaluran KUR sebanyak Rp24 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp2,25 triliun, BNI sebanyak Rp1,5 triliun dan BPD sebesar Rp2,25 triliun.
Khusus BPD ada enam perbankan yang sedang melalui evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kriteria tingkat NPL di bawah 5 persen dan harus mempunyai jaringan IT atau online dengan perusahaan penjaminan.
Secara keseluruhan, pemberian bantuan kredit bagi para pelaku usaha ini nantinya akan dikonsentrasikan ke sektor pertanian, kelautan perikanan, industri kecil dan sektor pengolahan lainnya.
(Ant/Apri)