Pemerintah mengumumkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor, Selasa (29/3/2016).
Oleh : Winda | Latifa
[email protected]
Bunga KUR untuk UMKM berÂorientasi ekspor ini tetap sama yaitu sembilan persen,†kata Menteri Koordinator PerekonoÂmian Darmin Nasution di Istana KepresÂidenan, Jakarta. Upaya untuk mengekÂspor produk UMKM masih terkendala, terutama menyangkut pembiayaan, dan kemampuan sumber daya manusia, pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional.
Kebijakan pemerintah ditujukan untuk memberikan stimulus kepada UMKM guna meningkatkan ekspor nasiÂonal, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan, serta meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.
Pokok kebijakan KURBE meliputi penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/ KIE) bagi UMKM. Kebijakan pemerintah juga mencakup penyaluran pembiayaan kea UMKM yang berorientasi ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor IndoÂnesia/LPEI (Indonesia Eximbank).
Selain itu pemerintah menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan, di mana KURBE Mikro plafonÂnya Rp 5 miliar, KURBE Kecil plafonnya Rp25 miliar (dengan ketentuan maksiÂmal KMKE sebesar Rp15 miliar), dan plaÂfon KURBE Menengah Rp50 Miliar (denÂgan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp25 miliar). Pemerintah menetapkan jangka waktu KURBE paling lama tiga tahun untuk KMKE dan/atau lima tahun untuk KIE. Sasaran utamanya adalah peÂmasok/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melÂibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya. (/net)