Untitled-6Sidang lanjutan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor digelar kembali pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Di tempat terpisah berbagai kalangan tetap menyoroti kasus ini, bahkan untuk membuktikan kasus ini hingga ke akarnya. Komisi Yudisial (KY) diminta oleh Lembaga Survey Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) untuk mengawal hakim-hakim dari intervensi pihak mana pun.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Gurih Nangka Muda, Dijamin Keluarga Nambah Terus

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor Mu­hammad Sufi me­minta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau dan menga­wasi persidangan kasus tin­dak pidana korupsi (Tipikor) dugaan markup pengadaan tanah Jambu Dua sebesar Rp43,1 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

“Kami mewaspadai dugaan intervensi dari pi­hak-pihak yang disebut na­manya bersama-sama terda­kwa dalam dakwaan jaksa. Untuk mengeliminir dan menjaga marwah kekuasaan kehakiman maka kami men­girimkan surat kepada Komi­si Yudisial untuk memantau dan mengawasi persidangan Jambu Dua,” kata Sufi kepada wartawan.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

Sufi menilai perkara ko­rupsi yang menyidangkan mantan kepala Dinas Kop­erasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Hidayat Yud­ha Priatna, mantan camat Tanahsareal Irwan Gumelar serta Ronny Nasrun Adnan sari kantor jasa penilai publik (KJPP) RN Adnan itu sangat rawan intervensi dan terjadi praktik suap. “Kami laporkan karena rawan intervensi dan mewaspadai dugaan praktik suap,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================