1729312-aiptu-labora-sitorus-780x390BOGOR, TODAY — Terpidana 15 tahn pen­jara kasus pencucian uang dan pembal­akan liar, Aiptu Labora Sitorus, menyerah­kan diri ke Polres Sorong, Papua Barat, Senin (7/3/2016) dini hari. Sebelumnya Labora kabur dari rumahnya saat akan ditahan tim dari Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (4/3/2016) pekan lalu.

Kepala Polres Kota Sorong Ajun Komisaris Besar Karimudin Ritonga men­gatakan, Labora menyerahkan diri pada jam 03.00 pagi, dengan menggunakan ojek. “Labora sudah terdesak, hingga akhirnya menyerahkan diri. Kami su­dah membatasi ruang geraknya sejak ia kabur Jumat lalu. Kami juga melakukan pendekatan pada pihak keluarga Labora, agar menyerahkan diri,“ ujar Ritonga.

Petugas langsung memindahkan Labora dari Polres Sorong ke Jakarta pada hari yang sama untuk men­jalani hukuman di LP Cipinang.

Kepala Biro Humas Kementeri­an Hukum dan HAM, Effendy Per­angin Angin, menyatakan Labora tidak akan ditempatkan di sel khusus tapi petugas LP Cipinang akan mengawasinya lebih ketat. “Ditempatkan di sel biasa, tapi melihat perilaku Labora, akan ada penga­wasan khusus dari petugas LP Cipinang, sesuai dengan prosedur yang sudah ditetap­kan,“ kata dia.

Labora divonis 15 tahun penjara atas kasus pencucian uang dan kepemilikan narkotik lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), 18 September 2014. Namun Labora beberepa kali keluar dari penjara dengan alasan sakit.

Kejahatan Labora diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening Labora, yang berisi transaksi total Rp1,2 tril­iun. Labora didakwa pengadilan tingkat per­tama, karena menimbun kayu gelondongan dan menimbun 1 juta liter solar.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hing­ga menjadi terpidana 15 tahun penjara.

Efendy Perangin-angin mengatakan terpidana kasus pembalakan liar dan pen­cucian uang Labora Sitorus bisa ditempat­kan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan ketat Gunung Sindur. “Pros­esnya seperti masyarakat biasa apakah di­tempatkan di Cipinang atau Gunung Sindur, nanti tergantung di sana termasuk apakah ditaruh di sel khusus atau tidak tapi intinya tidak ada pengecualian untuk Labora,” kata dia.

Namun Efendy tidak dapat memastikan apakah dengan tindakan Labora yang kabur saat akan dijemput dari rumahnya di Kelu­rahan Tampa Garam, Kota Sorong itu akan mendapat hukuman tambahan. “Ada proses untuk (penilaian) itu karena orang yang su­dah ditahan ada aturan-aturan yang diikuti, ada bagian kawan-kawan dari (ditjen) pema­syarakatan yang akan melakukan penilaian itu apakah nanti ada hukuman tambahan atau tidak,” ungkap Efendy.

Sedangkan mengenai orang di dalam lapas yang diduga ikut terlibat dalam aksi kaburnya Labora tersebut, Efendy juga men­gaku bahwa Kemenkumham akan mempros­esnya. “Terkait oknum dalam kasus ini, akan ada prosedur terhadap mereka yang barang­kali melakukan penyimpangan tapi itu nanti ada proses,” tambah Efendy.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Mahkamah Agung menjatuhkan putu­san kasasi selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan sesuai dengan permohonan kasasi jaksa. Di tingkat Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim hanya memvonis Labora 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan ku­rungan, kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi Papua, hukuman Labora diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Terpisah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, belum mendapatkan laporan perihal kabar terpidana kasus pencucian uang dan pem­balakan liar, Labora Sitorus yang akan dima­sukan ke Lapas Gunung Sindur.

Kepala Lapas Gunung Sindur, Gumilar Budimulya mengatakan pihaknya belum mendapatkan kabar dan instruksi dari Direk­torat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM terkait ren­cana pemindahan Labora Sitorus ke Lapas Gunung Sindur.

“Saya belum dapat informasi soal itu. Setahu saya, Labora mau dimasukkan ke Lapas Cipinang, Jakarta,” kata Gumilar saat dikonfirmasi Senin (7/3/2016).

Meski belum mendapatkan informasi tersebut, Gumilar mengaku pihaknya telah siap menampung terpidana Labora sitorus dan akan menempatkannya di blok khusus di Lapas Gunung Sindur jika diperlukan. “Ya kita sih siap aja. Kalau benar nanti akan dip­indahkan ke sini, kita tempatkan di blok khu­sus. Tetapi tetap kita menunggu laporan da­hulu dan mengikuti arahan dari pimpinan,” jelasnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================