CIBINONG TODAY – Polisi menangkap seorang pria asal Babakan Madang Kabupaten Bogor, lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks di situs jejaring sosial Facebook tentang kepala daerah yang membuat aturan sendiri akan dikenakan sanksi hukuman indispliner

Kasat Reskim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, mengatakan pelaku seorang pria berinisial RD (48) di tangkap di wilayah Pandeglang Provinsi Banten, pada Jumat (3/4/2020).

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Benny menjelaskan penyebaran kabar hoaks itu berhasil diungkap usai tim Patroli Siber melakukan penyelidikan serta penelusuran terhadap akun Facebook pelaku.

“Pelaku dijerat pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara diatas tiga tahun,” terang Benny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

============================================================
============================================================
============================================================