Untitled-8BOGOR, TODAY – Pemerintah Kabu­paten Bogor meninjau batas lahan GOR Pakansari untuk memastikan la­han yang diberikan seluas 60 hektar itu terpakai dengan baik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupat­en Bogor, Adang Suptandar mengung­kapkan, peninjauan yang meliputi sisi utara, selatan, timur dan barat itu masih kosong dan memerlukan batas yang jelas.

“Makanya kita pasang patok dis­etiap batas lahan GOR dengan lahan milik warga. Soalnya kalo tidak diberi batas yang jelas, bisa jadi masalah dikemudian hari,” kata Adang, Jumat (16/10/2015).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Adang mengakui masih ada tiga hektar lahan yang telah masuk plot­ting namun dibebaskan oleh Pemkab Bogor. Tahun 2016, kami anggarkan Rp 30 miliar untuk pembebasan lahan milik warga itu,” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Asisten Pemerintahan pada Sekretariat Dae­rah (Setda) Kabupaten Bogor, Burhan­uddin menambahkan, tiga hektar yang belum dibebaskan terdiri dari 25 pemi­lik dan lahan kuburan yang sudah dis­ertifikat wakaf.

“Itu kan sudah dibebaskan 57 hek­tar, nah masih tiga hektar yang belum dibebaskan. Sementara kita fokuskan untuk pembebasan sisa lahan tersebut. Sementara untuk lahan kuburan, kare­na sudah bersertifikat wakaf, kita akan urus ke Kementrian Agama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara Sekretaris Dinas Pemu­da dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Wawan Dharmawan menjelas­kan, di lahan 57 hektar Gor Pakansari masih ada 25 bangunan yang masih berdiri meski sudah dibebaskan.

“25 bangunan rumah tersebut sudah kita bebaskan, namun memang mereka belum pindah. Tapi jika lahan tersebut su­dah harus dikosongkan, mereka siap pin­dah,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================