BOGOR, TODAYÂ – Pemerintah KabuÂpaten Bogor meninjau batas lahan GOR Pakansari untuk memastikan laÂhan yang diberikan seluas 60 hektar itu terpakai dengan baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) KabupatÂen Bogor, Adang Suptandar mengungÂkapkan, peninjauan yang meliputi sisi utara, selatan, timur dan barat itu masih kosong dan memerlukan batas yang jelas.
“Makanya kita pasang patok disÂetiap batas lahan GOR dengan lahan milik warga. Soalnya kalo tidak diberi batas yang jelas, bisa jadi masalah dikemudian hari,†kata Adang, Jumat (16/10/2015).
Adang mengakui masih ada tiga hektar lahan yang telah masuk plotÂting namun dibebaskan oleh Pemkab Bogor. Tahun 2016, kami anggarkan Rp 30 miliar untuk pembebasan lahan milik warga itu,†lanjutnya.
Ditempat yang sama, Asisten Pemerintahan pada Sekretariat DaeÂrah (Setda) Kabupaten Bogor, BurhanÂuddin menambahkan, tiga hektar yang belum dibebaskan terdiri dari 25 pemiÂlik dan lahan kuburan yang sudah disÂertifikat wakaf.
“Itu kan sudah dibebaskan 57 hekÂtar, nah masih tiga hektar yang belum dibebaskan. Sementara kita fokuskan untuk pembebasan sisa lahan tersebut. Sementara untuk lahan kuburan, kareÂna sudah bersertifikat wakaf, kita akan urus ke Kementrian Agama,†ujarnya.
Sementara Sekretaris Dinas PemuÂda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Wawan Dharmawan menjelasÂkan, di lahan 57 hektar Gor Pakansari masih ada 25 bangunan yang masih berdiri meski sudah dibebaskan.
“25 bangunan rumah tersebut sudah kita bebaskan, namun memang mereka belum pindah. Tapi jika lahan tersebut suÂdah harus dikosongkan, mereka siap pinÂdah,†tandasnya.
(Rishad Noviansyah)