BOGOR TODAY – Sidang tiga terdakwa, Hidayat Yudha PriÂyatna, Irwan Gumelar, dan Roni Nasru Adnan dalam perkara dugaan korupsi penÂgadaan lahan Warung Jambu (Angkahong) dengan agenda keterangan saksi di PengadiÂlan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, telah beÂrakhir pada Rabu (20/7/2016), kemarin.
Dua saksi menjadi pemÂbuka sidang di antaranya Kasubbid Pengendalian Aset pada BPKAD Kota Bogor M. Rifki Mubarok dan Kasubbid Ekonomi pada Setdakot Bogor Rahmat Hidayatul Akbar.
Kedua saksi ini merupakan anggota tim teknis appraisal perencanaan pengadaan laÂhan untuk relokasi PKL eks MA. Salmun yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan tim teknis appraisal perencaÂnaan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA. Salmun pada Kantor Koperasi dan UMKM yang diterbitkan SekÂdakot Bogor Ade Sarip HiÂdayat tertanggal 24 November 2014.
Dalam persidangan Rifki mengatakan, bahwa kegiatan pengadaan lahan Warung Jambu tidak sesuai dengan keÂtentuan Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis PenÂgelolaan Barang Milik Daerah karena tidak pernah ada usuÂlan dari SKPD terkait (Kantor Koperasi dan UMKM). “Saya tahu telah tercantum (kegÂiatan pengadaan lahan Jambu Dua) setelah masuk di APBD Perubahan,†kata Rifki.
Selaku anggota tim teknis appraisal dirinya mempunyai tugas salah satunya menunjuk pihak ketiga untuk melakuÂkan penilaian terhadap penÂgadaan lahan warung jambu. Namun, tugas itu tidak perÂnah dilaksanakan karena ia mengacu ke Perpres 54/2010 bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berÂwenang untuk menetapkan pihak ketiga itu. PPK saat itu Hidayat Yudha Priyatna. “ApÂpraisalnya Roni Nasru Adnan, saya juga tahu pada saat hadir dalam rapat pembahasan peÂnilaian lahan Jambu Dua,†aku Rifki.