BOGOR TODAY – Meski Pemkot Bogor telah menerapkan aturan jam malam bagi masyarakat, namun pada kenyataannya masih terdapat rumah makan yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, penelusuran petugas Satuan polisi Pamong (Satpol PP) Kota Bogor pada Minggu (06/09/2020) malam, puluhan botol minuman keras (miras) yang masih terbungkus dus berhasil disita dari sebuah warung kelontong di kawasan Warung Jambu, Kota Bogor Selain itu juga, para petugas satpol PP juga menemukan sejumlah botol miras kosong yang sudah dikonsumsi. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Theo Patricio Freitas mengatakan bahwa saat dirinya melewati jalur arah Jambu Dua melihat ada warung di pinggir jalan tidak mematuhi imbuan jam malam. “Karena ada warung yang masih buka ternyata pas lagi ada transaksi minuman keras jadi sekalian karena tertangkap tangan terus kita sita barang-barangnya ini,” ungkapnya, Senin (7/9/2020).
BACA JUGA :  Kemenangan Timnas Indonesia jadi Modal Penentu Kontra Jordania
============================================================
============================================================
============================================================