KEBUMEN TODAY – MH (68), laki-laki lanjut usia (lansia) warga desa Karangsari, Kabupaten Kebumen, diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. MH mengaku memiliki kemampuan mendoakan agar korban tumbuh jadi anak soleh. Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan MH sejak bulan Januari 2020. Saat korban bermain di depan rumahnya, MH langsung memanggil dan mengajak masuk ke rumah kemudian melancarkan perbuatan bejatnya. “Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban,” jelas AKBP Rudy, Sabtu (16/5/2020). Setelah melakukan pelecehan, tersangka memberi uang pada korban. Tujuannya agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
BACA JUGA :  SPBU di KM 42 Rest Area Tol Japek Disegel Usai Melakukan Kecurangan
============================================================
============================================================
============================================================