BOGOR TODAY – Satpol PP Kota Bogor memusnahkan minuman keras (miras) di halaman kantornya, kemarin. Sedikitnya 354 botol miras digilas dan dibuang. Ini meru­pakan temuan razia mereka selama satu bulan terakhir.

Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, operasi tersebut sengaja dilakukan untuk menekan pen­jualan miras di Kota Bogor karena efek yang ditimbulkan kerap membuat efek negatif yang merugikan masyara­kat. “Total yang dimusnahkan ada 354 botol miras ber­bagai jenis, kami rutin melakukan razia untuk menekan angka pengguna alkohol di Kota Bogor,” tuturnya, kema­rin.

BACA JUGA :  Penurun Tekanan Darah Tinggi dengan 5 Makanan Alami Bernutrisi Ini!

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, dari total 354 botol miras yang dimusnahkan adalah hasil operasi di tiga titik Kota Bogor, yang secara keseluruhannya didapat dari warung-warung yang berada di pinggir jalan yang dengan sengaja menjual bebas. “Kami dapat di Warung Jambu, Kedung Halang, dan di Talang. Sejauh ini, pemilik warung masih kami berikan peringatan dan barang buk­ti mirasnya kami sita untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Eko juga menjelaskan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) akan di data perizinan soal penjualan minuman keras (miras) karena masih sering ditemukan beberapa THM yang menjual miras tanpa disertai izin yang leng­kap. “Operasi miras ini akan berlanjut ke THM. Kalau kedapatan ada yang menjual miras tanpa izin akan kami segel tempatnya,” tutupnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================